Koreri.com, Timika – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ibu kandung di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.
Di lain pihak, keluarga korban juga menyoroti kinerja RSUD Mimika atas keterlambatan pengiriman hasil visum perkara dimaksud ke Kepolisian setempat. Pasalnya akibat kelalaian itu, dinilai telah menghambat proses penyidikan.
Perlu diketahui, korban dalam perkara ini masing-masing Faeka Saliem Musa’ad, Salma Viqram Musa’ad, dan Salman Viqram Musa’ad.
Faeka Saliem Musa’ad dalam keterangannya menjelaskan, Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur telah dibuat pada 23 Mei 2026 lalu dan teregister dengan nomor: LP/B/543/V/2026/SPKT/ POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
LP tersebut atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 yang terjadi di Jalan Anggrek Jalur 1 Timika, Inaugam Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 23 Mei 2026 pukul 19.00 WIT.
Adapun terlapor dalam dugaan tindak pidana dimaksud berinisial HM dan AMEL
Uraian kejadiannya disebutkan antara pelapor dan terlapor telah terjadi salah paham yang berujung terlapor melakukan penganiayaan terhadap para korban (pelapor) mengakibatkan luka lebam.

Ia juga menduga adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polres Mimika yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berinisial OP.
“Mereka datang ke rumah kami dan melakukan penganiayaan terhadap saya bersama kedua anak saya,” bebernya.
Usai kejadian, korban langsung membuat LP dan menjalani pemeriksaan medis serta visum di RSUD Mimika sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun, pasca 2 bulan sejak resmi melapor hingga Kamis (23/7/2026), keluarga korban menyatakan hasil visum belum juga diterima penyidik Polres Mimika dari RSUD. Padahal, surat permintaan visum disebut telah diterbitkan sejak 10 Juni 2026.
Keluarga menilai keterlambatan tersebut mengakibatkan terhambatnya proses hukum dan meminta manajemen RSUD Mimika meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan, khususnya terhadap perkara pidana yang membutuhkan alat bukti medis.
Selain itu, keluarga korban juga meminta Kapolres Mimika menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial OP melalui pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku apabila terbukti melanggar kode etik maupun aturan internal.
“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” harap Faeka.
Sementara itu, Humas RSUD Mimika Lucky Mahakena, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas keterlambatan pengiriman hasil visum kepada penyidik.
“Saya minta maaf atas kelalaian sehingga hasil visum terlambat dikirim. Saya menjamin besok, Jumat (24/7/2026), hasil visum akan dikirim kepada penyidik Satreskrim Polres Mimika,” ujar Lucky saat menemui keluarga korban yang didampingi kuasa hukum di RSUD Mimika, Kamis sore.
Pernyataan tersebut disambut keluarga korban dengan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk memastikan hasil visum menjadi bagian dari pembuktian sampai proses persidangan,” tegas Faeka.
EHO

























