Pembahasan Raperdasi RIPPARPROV Rampung 90 Persen, Eksekutif Dorong Kolaborasi dan Ekonomi Hijau

IMG 20260618 WA0039
Kadis Pariwisata Provinsi Papua Barat, Jafar Werfete,S.Sos.,M.M./Foto: KENN

Koreri.com, Manokwari– Eksekutif dan Legislatif terus mematangkan regulasi sektor pariwisata melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Papua Barat tahun 2026-2045.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat Jafar Werfete,S.Sos.,M.M mengklaim progres pembahasan rancangan regulasi ini telah mencapai sekitar 90 persen dan segera memasuki tahap finalisasi.

Dijelaskan Jafar, proses penyusunan regulasi tersebut berjalan melalui mekanisme resmi di DPRP melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) serta forum konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pembobotan materi Raperdasi RIPPARPROV digelar dalam rapat koordinasi teknis (Rakornis) di Ballroom Hotel Vitta Manokwari, Kamis (18/6/2026).

“Proses ini terbuka dan partisipatif. Kami mendapatkan banyak masukan dari para stakeholder, sehingga substansi kebijakan semakin kuat dan komprehensif,” ujar Kadis Pariwisata Jafar Werfete kepada koreri.com.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam penyusunan Raperdasi tersebut. Pertama, penetapan prioritas pengembangan pariwisata yang lebih terarah. Kedua, pembagian peran yang jelas antar pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga organisasi perangkat daerah. Ketiga, penguatan kolaborasi lintas sektor agar pembangunan pariwisata tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Pariwisata tidak mungkin dikerjakan oleh satu pihak saja. Harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas dan sinergi antar semua stakeholder,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menegaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata di Papua Barat sejalan dengan komitmen daerah sebagai provinsi konservasi. Pariwisata diposisikan sebagai bagian dari ekonomi hijau yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Pariwisata menjadi salah satu sektor strategis dalam mendukung konsep provinsi konservasi. Ini adalah bentuk nyata pengembangan ekonomi hijau,” tutur Jafar.

Dalam implementasinya, pemerintah kabupaten akan menjadi ujung tombak dalam pengembangan destinasi wisata. Sementara itu, pemerintah provinsi berperan memberikan asistensi, penguatan manajerial, serta memastikan arah kebijakan tetap konsisten dengan target pembangunan daerah.

“Kabupaten memulai pengembangan destinasi, sedangkan provinsi mengarahkan, mengoordinasikan, dan memastikan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tambahnya

Pihaknya berharap, setelah melalui tahap finalisasi bersama DPRP dalam waktu dekat, Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, dalam memperbarui rencana induk pembangunan pariwisata.

“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pengembangan pariwisata di Papua Barat menjadi lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

KENN