Koreri.com, Manokwari – Sorotan terhadap rendahnya serapan anggaran program “Papua Barat Sehat” semakin menguat.
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai, polemik yang berkembang di publik tidak bisa dilepaskan dari keterlambatan penerbitan regulasi yang justru menjadi kunci utama pelaksanaan program tersebut.
Dimana Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa dari total alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 4,1 persen atau kurang lebih Rp 2 miliar.
Pernyataan ini dinilai memicu persepsi publik bahwa sektor kesehatan tidak mampu bekerja optimal.
Namun, Ketua Bapemperda DPRP PB Amin Ngabalin menegaskan bahwa persoalannya tidak sesederhana itu.
Ia menyebut, rendahnya serapan anggaran lebih disebabkan oleh belum tersedianya payung hukum yang menjadi dasar penggunaan dana.
“Anggaran tidak bisa dijalankan tanpa regulasi. Faktanya, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum baru ditandatangani pada 1 November 2025 lalu,” tegas Ngabalin dalam keterangan persnya kepada Koreri.com melalui telpon selulernya, Jumat (3/7/2026).
Amin menjelaskan, keterlambatan penerbitan Peraturan Gubernur berdampak langsung pada tahapan teknis di lapangan.
Setelah regulasi diterbitkan, Pemerintah daerah masih harus menetapkan Surat Keputusan (SK) penunjukan penanggung jawab atau PIC di masing-masing rumah sakit penyelenggara.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRP PB ini mengatakan, dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar dua bulan hingga akhir tahun anggaran, yakni November hingga Desember, kondisi tersebut dinilai membuat penyerapan anggaran tidak mungkin berjalan maksimal.
“Waktu pelaksanaan sangat sempit. Jadi tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa OPD, khususnya Dinas Kesehatan, tidak mampu bekerja,” tegasnya.
Lebih jauh, Amin meminta agar Pemda menelusuri secara menyeluruh proses penyusunan hingga penerbitan Pergub tersebut, termasuk peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Biro Hukum.
“Harus jelas, kapan usulan dari Dinas Kesehatan masuk dan berapa lama prosesnya di Biro Hukum. Jika terjadi keterlambatan di sana, tentu harus ada yang bertanggung jawab,” tekannya.
Amin bahkan mendorong keras Gubernur Papua Barat untuk melalukan evaluasi tegas terhadap pimpinan Biro Hukum jika terbukti menjadi faktor penghambat dalam proses tersebut.
“Ini menyangkut kebijakan strategis dan pelayanan masyarakat. Kalau kepala biro hukum Papua Barat tidak mampu menjalankan tugas, sebaiknya mundur saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Amin Ngabalin juga mengkritik langkah Gubernur yang menyampaikan persoalan ini ke ruang publik.
Menurutnya, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal, bukan melalui pernyataan terbuka yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Panggil kepala dinas, lakukan evaluasi. Jangan langsung disampaikan ke media karena bisa menimbulkan persepsi yang tidak utuh di masyarakat,” tambahnya.
Legislator Papua Barat ini menegaskan, bahwa keterlambatan regulasi merupakan faktor utama yang harus dilihat secara objektif dalam menilai rendahnya serapan anggaran tersebut.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah agar ke depan proses penyusunan dan penetapan regulasi dapat dilakukan lebih cepat, sehingga program yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
KENN























