Tolak Paripurna LKPD PBD Tahun 2025, Sejumlah Fraksi DPRP Layangkan Surat ke Kemendagri

IMG 20260814 170745 scaled
Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRP PBD, La Ode Samsir,S.T.,M.T. Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong– Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mengambil sikap tegas terhadap pelaksanaan paripurna pertanggungjawaban APBD/LKPD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 yang dilaksankan di Ballroom Vega Prime Hotel, Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).

Gabungan fraksi yang terdiri dari NasDem, Persatuan Nurani Bangsa (PNI) dan Gerakan Amanat Bangsa (GAB) menilai agenda paripurna tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme dan tata beracara di lembaga legislatif.

Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRP Papua Barat Daya, La Ode Samsir,S.T.,M.T mengatakan ketidakhadiran sejumlah fraksi dalam rapat paripurna bukan tanpa alasan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah berbagai masukan terkait prosedur pelaksanaan paripurna dinilai tidak mendapatkan respons dari pimpinan DPRP PBD.

“Beberapa fraksi memang tidak hadir karena kami menganggap paripurna ini tidak sesuai prosedur. Kami sudah mengingatkan pimpinan agar agenda paripurna dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRP Papua Barat Daya,” kata La Ode dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kota Sorong, Jumat (14/8/2026).

Sikap tersebut, kata La Ode, bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pemerintahan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap keputusan politik dan anggaran daerah memiliki dasar prosedural yang kuat.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil DPRP PBD benar-benar sesuai mekanisme dan tata beracara. Jangan sampai kemudian hari justru menjadi persoalan hukum atau administrasi,” pungkasnya.

Sekretaris Fraksi NasDem itu menjelaskan, persoalan menjadi serius karena dalam proses pengambilan keputusan dinilai tidak melibatkan seluruh fraksi sebagaimana mestinya.

Karena itu, sejumlah fraksi menilai hasil paripurna yang telah menetapkan perda pertanggungjawaban APBD Papua Barat Daya tahun 2025 tersebut perlu dipertanyakan keabsahannya secara prosedural.

“Kami takut menyalahi prosedur. Maka kami mengambil langkah tegas. Kami menyampaikan bahwa hasil paripurna kemarin tidak sah secara prosedural dan kami sudah menyiapkan surat untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, surat tersebut akan memuat keberatan terhadap pelaksanaan paripurna pertanggungjawaban LKPD Provinsi Papua Barat Daya yang dinilai tidak sesuai tata beracara DPRP.

Surat itu juga akan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Soroti Pembahasan LKPD

Selain mekanisme paripurna, gabungan fraksi juga mempertanyakan proses pembahasan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

La Ode mengaku pihaknya tidak mengetahui secara jelas kapan dokumen tersebut diserahkan, kapan dibahas, hingga akhirnya agenda pembahasan ditutup.

“Ini yang menjadi sorotan kami. Kami tidak tahu kapan LKPD diserahkan, kapan dibahas, tiba-tiba sudah ditutup. Padahal dokumen tersebut semestinya melalui mekanisme pembahasan yang jelas dan resmi,” tegas mantan anggota DPR Kota Sorong ini.

Legislator muda ini menduga persoalan tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah fraksi memilih tidak menghadiri paripurna.
“Kami sudah mengingatkan pimpinan terkait LKPD ini, tetapi mungkin tidak diindahkan. Karena itu, kami memilih mengambil langkah secara tegas dengan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

RED