Koreri.com, Jayapura – Personil Polsek kawasan pelabuhan laut (KPL) Kota Jayapura amankan seorang pemuda berinisial ST (26) diatas kapal KM. Ciremai karena membawa barang diduga narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (28/12/2021) sore.
Kapolsek KPL Jayapura, Iptu Rischard L. Rumboy ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ST yang membawa ganja diatas kapal Ciremai.
Dijelaskan Kapolsek bahwa ST dicurigai membawa barang terlarang ketika naik keatas kapal KM. Ciremai melalui pintu ramdor kapal sebelum giat embarkasi dimulai.
“Jadi, giat embarkasi atau penumpang naik keatas kapal belum dimulai namun ST terlihat naik keatas kapal melalui pintu ramdor, seketika itu pula anggota kami langsung menyusul naik keatas kapal mencari dirinya,” kata Kapolsek.
Ketika diatas kapal, personil polsek KPL Jayapura berhasil menemukan ST dan membawanya turun ke dermaga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Dari dalam tas yang dibawanya ditemukan 1 (satu) bundel ukuran besar yang dililit dengan lakban warna coklat, 1 (satu) bundel ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) bundel ukuran kecil yang juga dililit menggunakan lakban warna coklat dimana didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja dibawa ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan ST mengaku tas punggung warna coklat yang didalamnya terdapat BB narkotika jenis ganja diterima seorang perempuan yang beralamat di Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“Jadi, setelah pelaku diinterogasi di Polsek KPL Jayapura, pelaku ST mengaku BB tersebut diberikan oleh seorang perempuan yang beralamat di Pasar Inpres Dok IX dan menyampaikan untuk membawa tas tersebut ke atas kapal sekaligus mencarikan tempat tidur dengan imbalan sebesar 50 ribu rupiah,” ujarnya.
Kini ST beserta barang bukti tersebut telah diserahkan ke satuan narkoba polresta jayapura kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali membenarkan penyerahan pelaku ST tersebut, dimana terhadap ST akan ditetapkan sebagai pelaku karena barang bukti berada dalam penguasaannya.
“Sementara untuk teman perempuannya yang diakuinya pemilik barang haram tersebut akan dilakukan pendalaman apakah benar atau hanya karangan ceritanya belaka,” kata Iptu. Alamsyah
RESTA