Koreri.com,Manokwari– Meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 khusus kasus pemalsuan dokumen dan nomor polisi di wilayah hukum Polres Manokwari, Polda Papua Barat.
Untuk tahun 2022, Satuan lalu lintas Polres Manokwari mulai tancap gas, tidak memberikan ruang edukasi bagi pelanggar lalu lintas terutama dugaan tindak pidana pemalsuan.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya,S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Subhan S. Ohoimas,S.H menegaskan bahwa tindak hukum harus dilakukan supaya dapat memberikan efek jerah bagi wajib pajak untuk melunasi.
Kemudian jangan ada kesadaran dan tidak ada lagi pelaku yang melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen dan nomor polisi seperti yang sudah terjadi.
“Kalau tahun 2021 sudah kami lakukan edukasi, jadi tahun 2022 kami sudah komitmen tidak ada toleransi, kami berkoordinasi dengan Satreskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas IPTU Subhan Ohoimas saat ditemui awak media di D’Marka Cafe, Manokwari, Senin (10/1/2022).
Menurut Kasat Lantas bahwa edukasi disiplin berlalu lintas pada tahun 2021 sudah cukup sehingga tidak perlu ditambahkan waktu lagi, selanjutnya awali tahun 2022 akan menjadi contoh bahwa itu tindak pidana dan ditangani Satuan Reskrim.
Karena itu Subhan berharap pemegang mobil dinas atau plat merah jangan lagi melakukan perubahan pada plat nomornya, “Kalau mau rubah silahkan ada mekanismenya perubahan nomor plat merah jadi plat hitam, jangan serta merta merubah sesuai kemauan sendiri,” ujarnya.
KENN
