Koreri.com, Sorong– Tim gabungan Reskrimum Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota mulai bekerja cepat melakukan penyidikan terhadap tragedi pertikaian antar dua kelompok warga yang mengakibatkan Alm Khani Rumaf dibacok dan 17 orang terpanggang si jago merah dalam terbakarnya gedung THM Double O Sorong, Selasa (25/1/2022) lalu.
Gerakan cepat tim gabungan penyidik ini terlihat lebih mempercepat proses pembakaran THM Double O dengan melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sejumlah orang yang dijadikan tersangka karena diduga terlibat.
Hingga Rabu (2/2/2022) Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya merilis 13 tersangka pembakaran THM Double O masing-masing berinsial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, RR, HT, E, OB dan ZM.
Sedangkan 10 tersangka yang masih berstatus DPO masing-masing berinirsial TT, HR, WL, NY, EV, YR, BK, IB, ML, dan SB.
“Data resmi akan segera kami rilis dalam waktu dekat, sedang kami siapkan,” jelas Direktur Reskrim Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya saat konfrensi pers di Mapolres Sorong Kota, Rabu (2/2/2022).
Ketika dikonfirmasi soal perkembangan penyidik dugaan tindak pidana pembacokan almarhum Khani Rumaf yang merupakan akar persoalan sehingga terbakarnya THM Double O Sorong, Kombes Novia Jaya menjelaskan hanya dua tersangka masing-masing berinisial MTL alias M dan RT, sedangkan dua tersangka pembacokan yang masuk dalam daftar pencairian orang yaitu YR bersama Y.
Dua tersangka pembacokan Khani Rumaf telah ditangkap lebih dulu namun perkembangan penyidikan hingga saat ini terkesan belum ada kemajuan, padahal pasal yang disangkakan kepada tersangka MTL alias M dan RT yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang punya korelasi dengan video yang beredar di public, yang sudah barang tentu akan dijuntokan dengan pasal 55 KUHP yakni turut serta melakukan kejahatan.
“Terkait dengan penerapan pasal-pasal akan dipertimbangan dalam pengembangan penyidikan nanti dan kami akan berkoordinasi dengan pihak jaksa,” jelas Dirreskrimum Kombes Novia Jaya.
KENN
