Koreri.com, Manokwari– Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) berlangsung di Jl siliwangi dan Jl Pasir Kabupaten Manokwari, Sabtu (12/2/2022).
Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H mengatakan, sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut.
“Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak over load over dimension,” terang Kasat Lantas Manokwari IPTU Subhan Ohoimas, SH
Subhan menjelaskan, terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan
Selain hal ditas pelanggaran ODOL juga dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya, sehingga subhan mengajak setiap pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut.
KENN
