Koreri.com,Manokwari– Penyidik Reskrim Polres Manokwari hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan keterangan tambahan dari pemilik akun facebook ES dimana status hukumnya masih saksi.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si didampingi, Waka Polres Agustina Sineri, S.Pd, Kabag Ops Kompol Junaidi A. Weken, S.I.K dan Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.I.K saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Manokwari, Senin (7/3/2022) siang.
Dijelaskan, penyidik telah melengkapi keterangan saksi-saki baik dari pelapor maupun korban. Meski demikian, pihaknya tengah mengumpulkan keterangan saksi ahli yang secara umum berkaitan dengan perkara yang masuk dalam pasal dugaan ujaran kebencian.
Karena itu, kata Gultom untuk dapat menentukan terduga pemilik akun media sosial ES sebagai tersangka atau tidak, pihaknya sangat berhati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Meski hingga saat ini, pengakuan dari terduga dalam pemeriksaan bahwa akunnya diretas, namun penyidik berkewajiban untuk membuktikan hingga akhirnya nanti dapat menyimpulkan.
“Kami akan memeriksa saksi ahli bahasa, ahli ITE, ahli digital forensik dan ahli pidana yang berada di luar kota. Jadi memang memerlukan waktu dan mayarakat mohon bersabar,” ucapnya.
Sementara terduga ES sebut Kapolres, sejak tiba Jumat lalu hingga Senin siang sudah diperiksa secara intensif dan tidak dilakukan penahanan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena statusnya masih terduga,” cetusnya.
Terkait dengan jika ada jalan damai yang ditempuh terlapor dan pelapor, polisi siap memberikan ruang, namun tugas penyidik membuktikan laporan polisi tersebut.
“Kalau itu bukan dari kami, silahkan itu dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor. Tugas kami melakukan pembuktian apa yang dilaporkan,” jawab Gultom saat ditanya apakah ada upaya damai dari para pihak tersebut.
Namun kata dia, jika nantinya akan ada langkah-langkah mediasi antara pihak pelapor dan terlapor maka penyidik polres manokwari memberikan ruang. Karena hal ini berkaitan dengan upaya menjaga dan memelihara kamtibmas manokwari.
“Kita berpikirnya yang lebih besar, yaitu kota manokwari yang kita cintai bersama, agar tetap bisa aman, bisa damai dan aktifitas masyarakat bisa berjalan dengan baik tanpa ada pemalangan (Jalan umum) yang menghambat aktifitas masyarakat,” jelas Gultom.
“Apabila kami diminta untuk memediasi, kenapa tidak, kami pun akan memediasi apabila masing-masing pihak menginginkan,” jawabnya lagi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kasus ini untuk menahan diri dan menjaga manokwari agar tetap aman dan damai.
Pasalnya, aksi pemalangan tersebut sangat mengganggu kepentingan masyarakat umum.
“Untuk itu, baik keluarga pelapor dan terlapor agar benar-benar sama-sama menahan diri menjaga kota manokwari dan percayakan kepada kami serta tidak mendengan isu-isu, berita-berita yang tidak bertanggung jawab dan tidak benar,” harapnya.
KENN