13 Kendaraan Terjaring Pelanggaran ODOL Diberikan Teguran Tertulis

WhatsApp Image 2022 03 10 at 16.52.35
Sosialisasi dan Penindakan Hukum pelanggaran ODOL dalam operasi keselamatan mansinam tahun 2022 Polres Manokwari di Jembatan Timbang Manokwari, Sowi, Kamis (10/3/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Satuan lalu lintas Polres Manokwari bersama Balai Pengelolah Trasportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV serta Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat melaksanakan sosialisasi dan penindakan hukum pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL) di Lokasi Jembatan timbang Dinas Perhubungan Manokwari, Sowi, Kamis (10/3/2022).

Kegiatan masih dalam rangkaian operasi keselamatan mansinam tahun 2022 Polres Manokwari ini, dilakukan pemeriksaan berat dan ukuran mobil sebanyak 64 kendaraan, ditemukan 13 unit yang melanggar ODOL.

Kepala Seksi Sarana Prasarana BPTD Wilayah XXV Papua dan Papua Barat Denny Irawan Siswoyo,S.SIT.,MM. Tr merincikan dari 13 unit mobil pelanggar ODOL yang over dimensi 7 kendaraan sedangkan over loading 6 kendaraan.

Selain itu, untuk kendaraan pengangkut tersebut terbanyak pengangkut pasir basah dan kendaraan pengangkut aspal Untuk over dimensi tinggi kendaraan  jadi umumnya kendaraan- kendaraan tersebut melakukan perubahan pada saat mobil di keluarkan dari karoseri.

Menurutnya Tinggi kendaraan itu rata- rata 60 sampai satu setengah meter hal itu sangat  berbahaya terutama untuk jalan dan penguna jalan umum lainya. Untuk beratnya mengacu pada 40 persen  tergantung dari jenis yang di bawah.

“Jadi untuk sangsi, tidak berikan sangsi tapi hanya memberikan sosialisasi jika terjadi over dimensi dan over load diberikan surat kepada pemilik pengendara untuk di lakukan normalisasi. Untuk normalisasi berikan akhir tahun seperti itu,”katanya.

Ada beberapa kendaraan,diberikan tanda cat hitam dengan  tanda potong itu batas maksimalnya tinggi kendaraan. Jadi tinggi maksimal sesuai tanda tersebut, kalau over dimensi adalah over tinggi kendaraan kalau over loading dari muatan di bawah.

Danny Irawan menegaskan bahwa kelebihan muatan berdampak pada kerusakan jalan resiko akan berakibat fatal bagi kendaraan tersebut dan orang lain

“Jadi over dimensi ada 7 kendaraan dan over loading ada 6 kendaraan. Ada satu kendaraan mengalami over dimensi dan satu kendaraan mengalami over loading jadi. Kami berikan batas waktu akhir tahun ini jika hal tidak di lakukan akan ada penindakan,”ungkapnya.

Kendaraan Yang Melanggar Over Dimensi Diberikan Teguran untuk memotong Bak Muatannya, teguran disampaikan dalam operasi keselamatan Mansinam tahun 2022 Polres Manokwari di Lokasi Jembatan Timbang Manokwari, Sowi, Kamis (10/3/2022).(Foto : KENN)

Sedangkan Kepala seksi Balai Jalan dan Jembatan Balai Prasarana Jalan Nasional Papua Barat, Suraji mengatakan, pengaruh pada pergerakan  badan jalan masa pelayanan  tidak maksimal akibat dari over dimensi dan over loading.

“Jadi pengaruhnya, muatan lebih itu terhadap pondasi dari pada pengerasan badan jalan akhirnya muatan lebih jalan rusak dan retak hancur hal itu akibat over loading dan over dimensi,”ucapnya.

Dikatakan Suraji bahwa untuk beban jalan nasional maksimal 10 ton dan lebih dari itu berarti sudah over loading. Maka tadi di temukan  di lapangan banyak yang lebih ada 15 ton muatan tersebut.

“Jadi kerusakan jalan itu di Papua Barat di pengaruhi Over loading dan over dimensi. Langkah di ambil mengundang penyedia jasa kemarin kita sudah undang di Sorong terkait pemilik perusahaan baik penyedia jasa hal itu susah di sampaikan. Jadi nanti tahun 2023 sudah di lakukan tindakan hukum ini masih sosialisasi,”pungkasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S. Ohoimas,S.H mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi kemudian kendaraan yang melanggar diberikan teguran tertulis sebagai langkah awal.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal-hal yang terjadi di lapangan, karena itu diharapkan normalisasi dilakukan pemilik kenadaraan terhadap teguran tertulis yang diberikan.

“Kita akan lakukan bagian-bagian yang khusus loading atau pengangkutan, nanti apabila dalam dua minggu kedepan kita tidak mendapat jawaban yang maksimal dari pemilik kendaran maka kita akan lanjutkan dalam penindakan bentuk tilang secara langsung diberikan,” jelas Subhan.

Diharapkan dengan diberikan tilang ini dapat memberikan efek jerah kepada setiap pengendara maupun pemilik kendaraan, sehingga dalam hal membangun keselamatan berlalu lintas di jalan terkait dengan over dimensi over loading ini bisa ditekan supaya mencapai zero ODOL di tahun 2023 mendatang.

KENN

Exit mobile version