DPRP PBD Soroti Distribusi LHP BPK yang Belum Merata

Cartenz I.O. MalibelaS.IP Interupsi
Anggota Legislatif Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan, Cartensz Malibela / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, mempertanyakan belum diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seluruh anggota Dewan, meski dokumen tersebut telah diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna pada Senin (22/6/2026).

Cartensz menegaskan, LHP BPK merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap anggota DPRP sebagai dasar menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, serta pembentukan kebijakan. Ia menyebut, distribusi dokumen tersebut merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh ditunda.

“LHP BPK itu wajib diserahkan kepada seluruh anggota DPRP karena merupakan perintah undang-undang. Tidak bisa ditahan, karena seluruh anggota harus mengetahui isinya. Ini berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penganggaran kami,” ujar Cartensz di Sorong, Senin (29/6/2026).

Ia mengaku hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait jadwal pembagian dokumen tersebut kepada seluruh anggota DPRP. Kondisi ini dinilai menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Cartensz juga menyoroti kinerja pimpinan dan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya yang dinilai belum menindaklanjuti penyerahan LHP dengan agenda pembahasan bersama anggota dewan.

Menurutnya, setelah dokumen diterima, DPRP perlu segera menentukan mekanisme pembahasan, baik melalui pembentukan panitia khusus (pansus) maupun melalui komisi-komisi sesuai bidang masing-masing.

Ia menjelaskan, rekomendasi dalam LHP BPK mencakup berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga perlu segera diklarifikasi bersama mitra kerja terkait guna memastikan tindak lanjut atas setiap temuan.

“Jika ada rekomendasi BPK, termasuk kewajiban pengembalian ke kas negara dengan batas waktu 60 hari, maka DPR harus mengawasi proses tersebut. Itu bagian dari fungsi pengawasan yang harus dimaksimalkan,” katanya.

Cartensz menambahkan, LHP BPK juga menjadi bahan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD maupun APBD Perubahan tahun berjalan.

Ia menilai, pemahaman menyeluruh terhadap temuan BPK sangat diperlukan agar pembahasan anggaran dapat dilakukan secara objektif dan berbasis evaluasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi serupa juga terjadi pada tahun sebelumnya, di mana sebagian anggota DPRP tidak memperoleh salinan LHP BPK.

Karena itu, ia menilai pertanyaan yang disampaikannya merupakan hal wajar dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.

“Hingga hari ini kami belum mendapat
kepastian kapan dokumen itu dibagikan. Kami hadir menjalankan tugas sebagai anggota DPR, namun dokumen penting seperti ini belum kami terima. Wajar jika kami mempertanyakannya,” tegasnya.

Cartensz berharap pimpinan dan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya segera mendistribusikan LHP BPK kepada seluruh anggota dewan agar fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

KENN

Exit mobile version