Koreri.com, Biak – Bertempat di halaman Kantor Karantina Pertanian Kelas I (khusus tempat pembakaran), Jln. Mohammad Yamin Mandala Biak, dilakukan pemusnahan 13,41 kg daging babi dan 250 g daging babi olahan, [25/03/2022]
Drh. Awit Diah Angrainingrum Naomi, Dokter hewan karantina ahli pertama di Stasiun Karantina Pertanian Biak membenarkan hal ini ketika di konfirmasi awak media.
Menurut Drh. Awit, kronologis pemusnahan hari ini dilakukan karena pada tanggal 13 Maret 2022 di Bandara Frans Kaisiepo Biak, saat pejabat fungisional karantina hewan melakukan pengawasan lalulintas alat angkut maupun media pembawa pada Conveyer bagasi penumpang, ditemukan coollbox berwarna putih. Pejabat karantina lalu menanyakan isi coolbox kepada pemiliknya, yang kemudian diakui bahwa coolbox tersebut berisi bakso daging babi.
“Dikarenakan tidak boleh ada lalulintas pemasukan baik babi maupun produknya ke Provinsi Papua maka petugas karantina Pertanian kelas 1 Biak di Bandara Frans Kaisiepo melakukan penahanan dan dibawa ke kantor kami,” ungkap Awit.
Dijelaskan, awalnya pemilik coolbox menolak adanya penahanan, sehingga pihak karantina bermaksud mengembalikan coolbox itu ke daerah asal atau akan dilakukan pemusnahan, hal ini dilakukan jika tidak ada sertifikat karantina.
Namun setelah dipertimbangkan akhirnya pemilik bersedia untuk menyerahkan daging babi yang berasal dari Makasar tersebut untuk dimusnahkan oleh pihak karantina.
Drh. awit berharap dengan kejadian ini masyarakat paham tentang aturan bahwa wilayah Papua khususnya Biak ini sebenarnya masih bebas dari penyakit hok cholera dan demam Babi Afrika, dimana diketahui bersama bahwa sepanjang tahun 2021 terjadi wabah demam Babi Afrika di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Dijelaskan pula, apabila penyakit demam Babi Afrika masuk di Kabupaten Biak Numfor bisa saja akan mengakibatkan kematian sehingga akan menurunkan populasi babi. Sedangkan diketahui bersama, bahwa Biak Numfor banyak mengirimkan daging babi ke daerah lain terutama ke Wamena.
HDK