Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor gelar Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan dua kampung di wilayah itu yang berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Selasa (29/3/2022) masing-masing Kajasi, Distrik Biak Timur dan Opuri, Distrik Biak Barat.
RDP ini dihadiri Anetha Kbarek yang juga Wakil Ketua DPRD selaku Koordinator Komisi I sekaligus membuka secara resmi kegiatan RDP. Kemudian, Alfius Adadikam, SE (ketua komisi I), Penehas Wader, SH, Yosmina Bukrsyom, S.AN., M.Si, Derek Kafiar, Abdul Halik dan Dina Naap.
Sementara para undangan masing-masing, Kepala Distrik Biak Barat, Kepala Kampung Opuri yang diwakili Sekdes, Ketua Bamuskam Kampung Opuri, Pendamping Dana Desa Distrik Biak Barat serta sejumlah masyarakat. Dari Distrik Biak Timur adalah Kepala Distrik, Kepala Kampung Kajasi, Pendamping Desa Distrik Biak Timur, Ketua Bamuskam Kampung Kajasi beserta sejumlah warga.
Turut diundang Kepala DPMK Biak Numfor, Asisten I Setda dan Kepala BPKAD setempat.
Ketua Komisi I Alfius Adadikam SE, ketika di konfirmasi membenarkan adanya pertemuan dimaksud.
“Sebenarnya hari ini terdapat tiga agenda yang harus dilaksanakan, tetapi karena salah satu dinas tidak hadir (Disdukcapil-red) maka kami hanya fokus melaksanakan dua agenda yaitu penolakan masyarakat terhadap laporan pertanggungjawaban kepala Kampung Kajasi, Distrik Biak Timur dan pembayaran honor aparat kampung Opuri, Distrik Biak Barat,” terangnya.
“Agenda ini kami laksanakan rapat dengar pendapat bersama Asisten I Pemkab Biak Numfor, DPMK, Kepala Distrik Biak Timur, Kepala Distrik Biak Barat, aparat kampung, Bamuskam, beserta para pendamping dari dua distrik,” sambungnya Alfius.
Dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di pemerintahan kedua kampung ini terkait laporan masyarakat.
“Kami akan mendesak Pemda Biak Numfor untuk segera memberhentikan Kepala Kampung Kajasi dan mengangkat penjabat pengganti dikarenakan kelalaian dalam hal melakukan kewajibannya yaitu tidak menyampaikan pertanggungjawaban kepada musyawarah kampung Kajasi dengan alasan bahwa pendamping distrik tidak menyediakan laporan pertanggungjawaban kepala kampung,” beber Alfius.
Padahal, secara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hal tersebut harus dilakukan oleh kepala kampung bersama aparat yaitu Sekretaris, namun hal itu tidak dilakukan.
“Tugas itu malah dilakukan oleh pendamping distrik dan ini merupakan sebuah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sehingga kami mendesak untuk harus segera di ganti,” tegasnya.
“Untuk kampung Opuri Distrik Biak Barat, kami akan mendesak Pemda Biak Numfor untuk segera membayarkan honor ataupun tunjangan penghasilan aparat kampung yang menurut keterangan Sekretaris dan aparat Kampung sejak Maret 2021 hingga saat ini belum dibayar,” bebernya.
Adadikam meminta untuk kedepannya harus dilakukan pembinaan secara rutin kepada pemerintah kampung sehingga mereka bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai bagian daripada sistem Pemerintah daerah.
“Sehingga kerja mereka membawa perubahan di kampung dan memberikan dampak positif bagi Pemerintah daerah sendiri,” pungkasnya.
HDK