Koreri.com, Manokwari– Kasus dugaan ujaran menyinggung masyarakat suku besar Arfak melalui media sosial facebook beberapa waktu lalu yang dilaporkan Omner Petrus Isba secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/134 /11/2022/Polres Manokwari/Papua Barat, tanggal 27 Februari 2022 lalu.
Surat permohonan pencabutan perkara tersebut diajukan langsung Omer Petrus Isba ke Polres Manokwari, Selasa (29/3/2022).
Menurut Omner Petrus Isba yang mendasari surat permohonan pencabutan perkara ini karena alasan adanya kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara saling memaafkan antara tersangka AM dan EM dengan MLH selaku korban fitnah.
Selain itu proses penyelesaian dan perdamaian secara adat juga sudah dilakukan dengan menyerahkan denda adat senilai Rp 250 juta dan 40 buah piring adat.
Isba menegaskan, bahwa pengajuan permohonan pencabutan LP tersebut dibuatnya tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari siapapun. Itu dilakukan sebagai itikad baik untuk mengakhiri polemik yang sebelumnya pernah terjadi.
“Saya tidak keberatan untuk mencabut laporan atau pengaduan yang telah dilaporkan pada SPKT Polres Manokwari karena sudah tidak menuntut lagi atas permasalahan dari peristiwa tersebut karena sudah saya dianggap selesai,” jelas Omer Petrus Isba.
KENN
