Paripurna Pengusulan Pemberhentian Gubernur PB Ditunda, ini Sebabnya

IMG 20220412 WA0001 1
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si berjabat tangan dengan anggota DPR Papua Barat usai Rapat Paripurna diskors, berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (12/4/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) pada masa sidang I dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Masa jabatan 2017-2022 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (12/4/2022) harus diskorsing.

Wakil Ketua II DPR-PB H. Saleh Siknun,S.E yang baru membuka rapat paripurna didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor,S.IP, Wakil Ketua I Ranley H.L. Mansawan,S.E dan Wakil Ketua III Jongky Fonataba,S.E.,M.M dihadiri Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si dan jajaran Forkopimda di Papua Barat, Pada pembukaan Rapat tidak terlihat Wakil Gubernur Muhammad Lakotani,S.H.,M.Si.

Sejumlah alasan disampaikan fraksi-fraksi hingga pimpinan rapat H. Saleh Siknun akhirnya mengambil keputusan skorsing berdasarkan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan yang mempermasalahkan terkait pelaksanaan peraturan pemerintah Nomer 13 tahun 2019, dimana pembahasan LKPj Gubernur tahun 2021 harus diselesaikan sebelum dilakukan pengusulan pemberhentian Gubernur.

“Sesuai peraturan pemerintah PP 13 tahun 2019, Laporan pertanggungjawaban harus dijelaskan dahulu baru bisa pengusulan pemberhentian. Jangan sampai kita menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” ujar wakil ketua Fraksi PDIP Abner Jitmau.

Seirama disampaikan fraksi PDI Perjuangan, Persatuan NasDem, Demokrat,  Fraksi Otsus juga mengusulkan penundaan paripurna pengumuman akhir masa jabatan.

Sementara itu, Perbedaan pendapat justru dikemukakan oleh Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Nurani dan Fraksi Gas, yang menyatakan tidak adanya korelasi antara LKPj dan juga Pengumuman akhir masa jabatan.

Ketua fraksi Golkar DPR Papua Barat Ir Max Hehanusa menegaskan bahwa paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tidak ada korelasi dengan LKPJ tahun 2021.

“Ini hanya persoalan administrasi sehingga kami fraksi Golkar mengusulkan agar rapat paripurna ini tetap dilanjutkan,” ucap Max Hehanusa dalam rapat paripurna.

Dari hasil tersebut, Paripurna pengumuman akhir masa jabatan yang sedianya dimulai pukul 15.00 WIT di skorsing sampai waktu yang belum ditentukan.

KENN