Revisi RTRW Kabupaten Jayapura 2008-2028 Diharapkan Rampung Lebih Cepat

Revisi RTRW Kab JPR 2008 2028
Foto bersama disela-sela Kick Off Meeting Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 / Foto : IDI

Koreri, Sentani – Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro membuka secara resmi Kick Off Meeting Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (14/4/2022).

Acara ini dilaksanakan secara daring dan luring.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: PK.01/148-200/III/2022 tentang Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, sehingga dilakukan revisi kembali RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028.

“Jadi kegiatan ini untuk menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Dan Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan penyusunan RTRW ini dapat diselenggarakan dalam jangka waktu 12 bulan dari 18 bulan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam penataan ruang yang berlaku,” kata Bupati Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Giri.

Hal ini, kata dia, tentunya tidak terlepas dari peran serta perangkat daerah, stakeholder, swasta dan masyarakat hukum adat, serta seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk itu, saya berharap penyusunan revisi RTRW ini dapat dipedomani dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura berbasis mitigasi rencana ekonomi hijau berkearifan lokal,” harapnya.

Sementara itu, Andreas Lukas Hurunama, S.T. ,selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura menggungkapkan, penyusunan RTRW memang dalam pelaksanaannya sudah ada surat keputusannya yaitu, SK Bupati Jayapura Nomor: 188.4/102 Tahun 2022 tentang pembentukan tim revisi RTRW Kabupaten Jayapura.

Dalam hal ini, kata Hurunama, tidak terlepas dari dasar- dasar yang ada didalamnya.

“Dan, dari hasil itu menunjukan bahwa kita harus revisi RTRW kita. Sehingga implementasi dan hasil itu yang kita kirim ke Kementrian ATR/BPN tahun ini,” katanya singkat.

Andreas juga meminta dukungan semua OPD dan tim untuk duduk bersama merevisi penyusunan RTRW.

“Terkait dengan kepercayaan Masyarakat Adat khususnya untuk mengsinkronkan yang disusun oleh mmereka dengan RTRW itu sendiri, kami berusaha menyelesaikannya saat pelaksanaan Kongres AMAN ke-VI berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2022 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Imelda dari perwakilan PSP (Papua Spesial Pailing) yang mendampingi kegiatan penyusunan RTRW turut mengomentari.

“Ini bagi kami hal yang luar biasa, jika RTRW Kabupaten Jayapura bisa di selesaikan hanya dengan delapan bulan saja. Penyusunan RTRW ini adalah merupakan rencana besar yang berdurasi 20 tahun untuk menjadi dasar dan acuan dalam perencanaan untuk mengatur. Karena kita mengatur RTRW ini untuk semua kalangan dan semua pihak otomatis kita butuh informasi serta data yang lengkap,” ujarnya.

Imelda berharap  ke depan RTRW yang direncanakan ini dapat diwujudkan bagi kesejahteraan masyarakat dan masyarakat adat pada umumnya di Papua.

IDI

Exit mobile version