Koreri.com,Manokwari– Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa ada dua big bos yang ikut ditetapkan di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Sabtu (16/4/2022) lalu.
Dua bos berinisial ONK dan NS ini ditangkap pada saat tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Satuan Brimob melakukan operasi di TKP mengamankan 46 orang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat 31 orang memenuhi dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana penambang ilegal sehingga ditetapkan sebagai tersangka termasuk dua bos ONK dan MS.
“Ada 3 kelompok pendulang yang diamankan yakni grup ONK pemodal atau bosnya berinisial ONK sebanyak 15 orang, kemudian bos grup MS pemodal atau bosnya berinisial NS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. Barang bukti juga sudah diamankan ada 3 Excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya” tulis Kabid humas melalui pesan singkat Whatshapnya, Rabu (27/4/2022) menjawab pertanyaan media ini.
Namun grup MS bosnya NS masih masih dalam pengejaran dan kedepan jika tidak menyerahkan diri maka akan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Dikatakannya bahwa perbuatan 31 pendulang ini tergolong kejahatan lingkungan sehingga harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu.
“Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tegas Erwindi.
KENN