Perda Retribusi Pajak Tak Jalan, Bapemperda Gelar Rapat Tanya Pemda Biak

DPRD Biak Pertanyakan Perda Retribusi Pajak

Koreri.com, Biak – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Biak Numfor menggelar rapat yang dihadiri bagian Kesra (Kesejateraan), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), dan Badan Pendapatan Daerah bertempat di ruang sidang utama Dewan setempat, Kamis (12/5/2022).

Bapemperda sendiri hadir Daniel Rumanasen (ketua) yang didampingi Johanes Amboky, SE dan Milka Rumaropen serta Metty Karangan, Johanes Salo,SH, Alfius adadikam,SE, Dina Nap serta Jhon Mandibo.

Juga hadir Sekwan serta bagian persidangan dalam memback-up rapat tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Biak Numfor Daniel Rumanasen ketika di temui media ini membenarkan adanya rapat dimaksud.

Dikatakan, pada rapat ini dilakukan pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pajak Daerah yang sudah direview dan disahkan pada Desember 2021 lalu.

Penjelasan dari Pemerintah Biak Numfor bahwa proses kelanjutan dari Pajak Retribusi ini sudah di dorong ke tingkat atas yaitu Jayapura (Provinsi Papua) dan dilanjutkan ke Jakarta (Pusat).

“Sementara proses ini masih di Jayapura sehingga kami akan menindaklanjuti prosesnya agar segera ditetapkan untuk dipergunakan dalam Perda, terkhusus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Biak Numfor,” ungkap Daniel.

Dijelaskan, proses ini berjalan dimulai dari Kabupaten Biak Numfor, diteruskan ke Pemprov Papua (Jayapura). Selanjutnya dari Pemprov akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat (Jakarta) melalui Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya diturunkan menjadi Perda.

“Selama ini Pemda masih menggunakan Perda No. 11 dan masih belum ada perubahan sehingga pada 2021 lalu kami mereview kembali Peraturan Pajak dan Distribusi ini dan disahkan. Selanjutnya akan diproses ke Pemprov Papua dan pusat (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan  dipergunakan dalam penagihan pajak dan penagihan retribusi daerah yang akan mendukung pembangunan Biak Numfor,” tegasnya.

Daniel juga menekankan agar segera menindaklanjuti proses ini dan segera ditetapkan sebagai Perda yang sudah bisa digunakan.

Dalam persiapan-persiapan sebelum ditetapkan, direncanakan akan di buat draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dipergunakan dalam Pajak dan Retribusi dari Perda yang telah direview dan disahkan dan yang ditetapkan pada 2021 lalu.

HDK/Fred