Koreri.com, Jakarta – Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (RL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
RL diduga terjerat dalam tindak pidana terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota ambon dan penerimaan gratifikasi.
Tepat pukul 21.04 WIB, RL keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Wali Kota dua periode itu terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataannya pada konferensi pers, Jumat (13/5/2022) di gedung KPK RI Jakarta menjelaskan kasus ini diawali pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“KPK kemudian menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan,” jelasnya.
KPK kemudian mengumumkan status tersangka, sebagai berikut,
- RL (Richard Louhenapessy, tidak dibacakan), Walikota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022.
- AEH (Andrew Erin Hehanussa, tidak dibacakan), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.
- AR (Amri, tidak dibacakan), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi) Kota Ambon.
Lanjut Firli, dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salahsatu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.
“Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d 2022 memiliki kewenangan yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.
RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan, sbb :
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 s/d 1 Juni 2022.
RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sementara AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
KPK juga mengimbau agar Tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.
JFL
