as

KPK Kembali Periksa 8 Orang di Ambon Terkait Kasus RL, Ini Daftarnya

gedung KPK.png koreri
Gedung KPK RI, Jakarta / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa 8 orang di Kota Ambon, Sabtu (14/5/2022).

Pemeriksaan tersebut dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail  tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka atas  nama Richard Louhenapessy (RL) dan 2 orang lainnya.

Rilis pers KPK yang diterima media ini, menyebutkan pemeriksaan berlangsung di kantor Mako Brimob Polda Maluku.

Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi sebagai berikut,

  1. Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon)
  2. Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
  3. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
  4. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
  5. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
  6. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
  7. Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang)
  8. Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang)

JFL