Fokus  

Masyarakat Papua Diajak Sambut Pembentukan Provinsi Baru

IMG 20220525 WA0015

Koreri.com, Jayapura – Masyarakat Papua diajak bersama-sama menyambut pembentukan provinsi baru di wilayah itu.

Ajakan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (22/5/2022).

“Saya mengajak masyarakat Papua menyambut pembentukan provinsi baru yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai aspirasi masyarakat Papua, tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB),” ajaknya.

Legislator asal Papua itu menilai saat ini lebih tepat masyarakat Papua mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi demostrasi penolakan yang dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa kepada masyarakat Papua lewat Implementasi UU otonomi khusus dan sekarang ditambah pembentukan tiga daerah otonomi baru dari lima provinsi yang direncanakan. Saya mengharapkan seluruh eleman masyarakat, elit-elit politik yang ada di Papua maupun diluar Papua agar kita bersama menyukseskan pembentukan DOB untuk kemakmuran dan masa depan tanah kita tercinta,” tandas Mandenas.

Dikatakannya, masyarakat Papua harus melihat pemekaran ini melalui prespektif ekonomi.

Karena manfaat dari pemekaran provinsi di Papua antara lain pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan memperpendek rentan kendali Pemerintahan antar pusat dan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Berulang kali saya sampaikan kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi jangan melihat dari prespektif politik. Sebab Akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsusmi politik semata sehingga menjadi pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini,” bebernya.

Mandenas mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga DOB di Papua.

Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago).

Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Di Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR,” pungkasnya.

VER

Exit mobile version