Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota tetap lakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dalam rangka mengantisipasi dan menciptakan Kamtibmas jelang Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran tiga provinsi baru di Papua disahkan pada 30 Juni 2022.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon, menegaskan upaya-upaya yang dilakukan pihak Kepolisian tentunya merupakan upaya pencegahan yang lebih diutamakan.
“Apapun yang nantinya menjadi keputusan dari Pemerintah tentunya kami sebagai aparat Kepolisian akan mengawal prosesi ini agar tujuan yang diharapkan oleh Undang-undang dapat tercapai,” kata Kapolresta AKBP. Victor D. Mackbon, kepada wartawan di Kantor LMA Port Numbay usai menghadiri Launching Para-Para Adat Restorativ Justice, Senin (27/6/2022).
“Tentunya ada pihak-pihak yang masih Pro dan Kontra terkait proses rancangan Undang-undang tersebut, menanggapi itu kami tetap memberikan himbauan agar semuanya tetap bisa berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing terutama tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam era demokrasi, ini merupakan hal yang biasa antara yang pro dan kontra, selama masih berjalan wajar dan tidak mengganggu ketertiban umum hal tersebut tidak masalah, namun bila sebaliknya maka akan diambil langkah-langkah Kepolisian tentunya.
“Upaya pencegahan yang dilakukan hingga kini kami hadirkan BKO Brimob Nusantara sebanyak satu kompi untuk membackup Polresta Jayapura Kota khususnya untuk menjaga Kamtibmas tersebut. Kita berharap pola-pola pengamanan yang dilakukan dalam bentuk sinergitas TNI-Polri dalam bentuk patroli dan himbauan Kamtibmas agar semua pihak bisa memahami proses tersebut,” pungkasnya.
Ia pun menghimbau, jangan sampai ada upaya-upaya yang mengganggu Kamtibmas hingga akhirnya ada sikap tegas melalui langkah-langkah penegakkan hukum nantinya.
VER
