LBH Gerimis Minta Direktur RSUD JP Wanane Dicopot, Ini Alasannya

WhatsApp Image 2021 11 13 at 07.53.27
Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Gebrakan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, S.Sos., M.M yang melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit JP Wanane karena diduga ada pasien yang ditolak untuk dirawat belum lama ini diapresiasi Lembaga Bantuan Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat.

Direktur Lembaga Bantuan Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH minta kepada Pejabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso agar mencopot Direktur Rumah Sakit dr. Theo Mansa.

Menurut Yosep, bukan saatnya lagi bagi rumah sakit pemerintah Kabupaten Sorong untuk menolak masyarakat yang datang berobat, mengingat rumah sakit tersebut dibiayai oleh uang rakyat dan sudah seharusnya melayani rakyat.

“Tugas pihak rumah sakit adalah tidak boleh menolak pasien yang datang berobat, fasilitas dirumah sakit yang disiapkan oleh Negara digunakan untuk mengobati masyarakat bukan untuk menolak masyarakat, itu tidak boleh,” tulis Yosep Titirloloby melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (8/9/2022).

Dikatakannya bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. J.P. Wanane yang terletak di KM 22 tersebut didirikan oleh Negara bertaraf internasional di kabupaten sorong adalah murni sebagai bentuk hadirnya negara untuk memberikan rasa sehat kepada Masyarakat.

“Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah, bisa dipidana dengan hukuman paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) bilamana dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang dalam keadaan Gawat darurat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2)” Ujar Yosep.

Seharusnya mengoptimalkan potensi yang ada dikarenakan Rumah Sakit merupakan satu institusi pelayanan kesehatan dan juga menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Jika penolakan tersebut berdasarkan alasan karena RSUD tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, maka hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Kata Yosep, Rumah Sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, dimana hal tersebut telah diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi, “Dalam keadaan darurat, Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun Swasta dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka.

“LBH Gerimis Papua Barat memberikan apresiasi kepada PJ Bupati Sorong, Bapak Yan Piet Mosso yang bergerak dengan melakukan Sidak ke rumah sakit dan menegur Direktur Rumah Sakit, setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat dimana ada rumah sakit yang terletak di kabupaten sorong menolak Pasien dalam melakukan pengobatan,” tegas Yosep.

Sementara itu media ini berusaha menkonfirmasi Direktur RSUD Dr. J.P. Wanane namun belum dapat terhubung.

Exit mobile version