as

Mabuk Lalu Ramas Payudara Seorang Wanita di Lingkaran Abepura, 9 Tahun Bui Menanti RB

Polsek Abe Limpahkan Berkas RB Pelaku Ramas Susu

Koreri.com, Jayapura – Seorang pria berinisial RB (25) di Kota Jayapura kini terancam 9 tahun bui hanya gara-gara meramas payudara korban sebut saja Mawar.

RB dalam kondisi dipengaruhi minuman keras alias mabuk saat melakukan aksinya itu.

Akibat perkara pencabulan terhadap korban, RB yang berstatus tersangka telah diserahkan Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/9) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikordinasikan membenarkan penyerahan tersebut.

AKP Handry mengatakan, tersangka RB diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

“Tersangka RB dilaporkan di Polsek Abepura dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan diproses hukum atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya di Lingkaran Abepura pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar jam 5 sore dengan meremas buah dada / Payudara korban sebanyak dua kali dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,”  terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melapor ke pihak Kepolisian.

Tersangka RB langsung dibekuk malam itu juga oleh aparat Polsek Abepura dan diserahkan untuk proses hukumnya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

“Tersangka RB disangkakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Ia pun telah diserahkan Penyidik ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura,” tutup AKP Handry.

ZAN