as
as

PPATK Rilis Transaksi Ratusan Miliar Lukas Enembe Sejak 2017, Ini Daftar Lengkapnya

IMG 20220919 WA0016

Koreri.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan mengejutkan terkait aset Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang kini jadi tersangka dugaan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut telah disampaikan ke KPK untuk diselidiki.

as

Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menjelaskan proses hukum tersangka Gubernur LE sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya pada 2017.

“Jadi sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil 12 analisis kepada KPK. Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada juga setoran melalui nomini pihak lain. Angkanya mulai dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar,” jelasnya, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Salah satu hasil analisis terkait setoran tunai di casino judi 55 juta dollar atau Rp560 miliar dilakukan dalam periode tertentu.

“Bahkan dalam periode pendek setoran tunai cukup fantastis senilai 5 juta dollar,” beber Ivan.
PPATK juga menemukan pembelian perhiasan jam tangan dari setoran tunai sebesar 55 ribu dollar atau 550 juta rupiah.

“PPATK dapat informasi bekerjasama dengan negara lain bahwa ada aktivitas perjudian di 2 negara berbeda dan analisis PPATK ini sudah disampaikan ke KPK,” sambungnya.

PPATK, lanjut Ivan, sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, bank dan nilai transaksi yang diblokir PPATK sebesar Rp 71 miliar lebih dilakukan anak Lukas Enembe.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan kasus Lukas Enembe bukan rekayasa poltik dan tidak ada kaitan dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum.

“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada tersangka Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi 1 Miliar. Ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi penyimpanan tidak wajar yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis PPATK yang disampaikan ke KPK,” tegasnya.

EHO

as