Koreri.com, Sorong – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bagi pimpinan dan anggota DPRK se-Tanah Papua, bertempat di Rylich Panorama Hotel, Sorong, Papua Barat, Rabu (19/10/2022).
Ketua dan sejumlah anggota DPRD Biak Numfor hadir pada rakor tersebut.
Diantaranya, Daniel Rumanasen, Metty Karangan, Johanes Amboky, Dina Naap, Lina Tangdialla dan Yusmina Bukorsyom.
Rakorwil ADKASI ini mengangkat tema “Peran DPRK se-Tanah Papua dan Mengawal UU Otsus Jilid II.
Ketua Panitia Rakorwil Charles Imbir, SE, M.Si yang juga menjabat Sekretaris ADKASI Papua Barat ketika ditemui Koreri.com, menjelaskan kegiatan dimaksud.
Dikatakannya, bagian yang dibahas antara lain yakni setelah disahkannya UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang tadinya untuk Papua di tingkat provinsi ini kewenangannya sudah diberikan kepada kabupaten/kota.
“Oleh karenanya, kami berinisiatif untuk menyamakan pikiran/persepsi supaya pertanggal 01 Januari 2023 itu DPRK seluruh Tanah Papua sudah punya gambaran yang sama untuk menetapkan langkah-langkah strategis hingga 2041,” ungkap Charles.
Dengan begitu, Otsus yang tadinya dianggap gagal oleh masyarakat harusnya tidak gagal lagi.
“Agar tidak gagal lagi berarti peran DPRD harus diperkuat, Karena penting untuk mengenal peran 3 fungsi Parlemen itu dikuatkan dengan ditambah Otsus. Karena di pasal 6A itu memberikan paradigma baru tentang DPRK dimana nantinya ada seperempat anggota yang diangkat dari adat, sehingga pada hasil akhir akan melahirkan Peraturan daerah yang mengakomodir tentang bagaimana mekanisme dan bagaimana merekrut DPRK. Dimana peran Dewan juga harus memberi catatan hasil pengangkatan dari adat itu agar bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.
Kemudian di 2024 nanti, DPRK utusan atau angkatan dari adat bisa langsung bersinergi dengan DPR hasil Pemilu 2024.
Dan juga, bagaimana peran DPR dalam fungsi pengawasan yaitu mengawasi agar dana Otsus dan kebijakan-kebijakan yang mengikuti benar-benar tertuju kepada orang asli Papua sehingga orang asli Papua bisa menjalankan amanat UU baik itu dari bidang pendidikan 30%, kesehatan 20% ekonomi dan infrastruktur yang sudah diatur dalam PP 106 dan 107.
Untuk itu, bagaimana UU No. 2 Tahun 2021 yang sudah disahkan sekarang dan PP 106 – 107 juga harus dibumikan.
“Salah satu membumikan itu adalah bagaimana peran DPRD di wujudnyatakan sehingga kemudian program-program itu benar-benar mengabdi kepada OAP, bagaimana mengawasi APBD umum dan APBD Otsus, Karena mata sumber anggaran itu ada Otsus disitu kita di kabupaten kota bisa mengarahkan,” sambungnya.
Ditambahkan Charles, pada kegiatan ini, tantangan dari Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana Dewan bisa tahu jumlah OAP sehingga kemudian arahan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur itu benar-benar menuju kepada mereka.
Seperti, bila data-data menyatakan bahwa ada lulusan OAP yang SMA tidak tahu baca, harus bisa tahu baca dikemudian hari.
“Dalam korwil ini intensitas para peserta sangat tinggi terlihat dari banyaknya peserta yang memberikan tanggapan. Saya pikir ini adalah dinamika yang sebenarnya kita perlu karena selama ini kita berfikir sendiri-sendiri maka dengan berfikir bersama begini itu menjadi penting,” tegas Charles.
Ditambahkan pula, antusias seperti ini menjadi catatan yang bagus karena sebagaimana kegiatan itu memang hanya buka di awal dan di akhir.
“Tapi ini sampai akhir malah orang masih mempertanyakan, bahkan kita masih punya catatan yang harus dijawab dan dan dirumuskan ulang supaya mengakomodir seluruh pikiran-pikiran karena sekarang kalau secara wilayah adat maka 7 wilayah adat di ranah Papua dapat masuk dan kemudian kita hampir mendekati 25 dari 40 kabupaten/kota yang ada,” tambahnya.
Jumlah peserta pun mencapai angka 300 orang sehingga ini menjadi sesuatu yang cukup tinggi.
“Saya berharap agar semakin kuat lembaga DPRD menjaga kebaikan orang asli Papua tetapi juga seluruh orang yang ada di tanah Papua,” tukasnya.
HDK