Opini  

Semangat UU Otsus: Stop Main Isu, Saatnya Berdayakan SDM OAP

Oleh : Agustinus R. Kambuaya *)

ARK Anak Papua Tes Polisi
Tokoh Intelektual Papua Agustinus R. Kambuaya / Foto : Ist

Koreri.com – Sesuai dengan semangat Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 dan Hasil Perubahan Kedua UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 dan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 A dan B, bahwa Pemerintah pusat menghormati dan mengakui pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa dengan semua kekhususan yang di akui dalam UU.

Menghormati semangat Otsus ini, maka perlu adanya pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) melalui jabatan publik yang ada.

as

Penjabat yang akhir masa jabatan seperti Kabupaten Maybrat, Kota Sorong dan daerah lainnya harus memprioritaskan OAP.

Sumber daya manusia Papua yang telah berkarir dalam lingkup Pemerintahan yang ada banyak memenuhi syarat administrasi Kepangkatan, Eselon dan Golongan.

Mereka punya kemampuan dan kelayakan menduduki jabatan Penjabat Kepala Daerah dan Sekda.

Sesuai semangat Otsus ini, saatnya memberdayakan dan berpihak kepada OAP. Rasa bangga dan rasa percaya bahwa Otsus hadir memberdayakan OAP harus diwujudkan melalui kebijakan afirmasi begini.

Apa jadinya kalau Penjabat Bupati atau Gubernur semua merupakan utusan dari Kemendagri? Bagaimana dengan SDM lokal Pemerintah daerah yang selama ini dibina dan dipersiapkan oleh Kemendagri…?

Kalau Mendangri tidak percaya Pejabat Papua di lingkup birokrasi lokal, maka pertanyaannya, selama ini siapa yang bina mereka…? Toh Kemendagri dan Menteri PAN-RB juga yang membina mereka sampai pada Level Eselon, Pangkat dan Golongan yang saat ini mereka duduki.

Ataukah faktor apa di luar dari perimbangan Otsus, Pertimbangan Kelayakan Pemerintahan. Jadilah pejabat dari luar merebut semua ruang kehidupan.

Orang Papua tersingkir di ASN, marjinal secara ekonomi, tersingkir dalam jabatan publik ASN, BUMN bahkan politik.

Apa arti Otsus yang kita perjuangkan dengan bersusah payah kalau Pemerintah pusat tidak melihat orang Papua sebagai subjek utama yang harus di berdayakan, di lengkapi agar mampu dan sanggup.

Sampai kapan underestimate SDM Lokal ?

Para penjabat yang berakhir masa jabatannya, bahkan yang masih aktif jangan mempolitisir situasi daerah untuk mempertahankan kedudukannya. Isu-isu CPNS dan lain sebagainya menjadi hak multak OAP yang harus diperjuangkan oleh siapapun di atas Tanah Papua.

Tidak ada upaya barter isu-isu tertentu. Siapapun pejabatnya yang hadir di atas Tanah Papua, isu lapangan kerja, rekrutmen CPNS, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pengembangan pertanian bahkan kelautan dan perikanan menjadi konsentrasi utama. Selain pendidikan dan kesehatan sebagai urat nadi utama kemajuan daerah. Harus ada saling percaya, menghargai posisi, keberadaan Otsus ini.

Otsus ini semata-mata upaya resolusi konflik dari sejarah panjang yang ada. Cukup luka-luka lama sudah di balut.

Jangan menusuk luka baru. OAP harus bisa mendapat ruang hidup dalam ekosistem Otsus yang baru ini.

Penulis:

*) Tokoh Intelektual Papua