Koreri.com, Sentani – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen dan terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, mengatakan Rancangan Undang-Undang masyarakat adat sudah 10 tahun selalu menjadi inisiatif DPR untuk didorong pengesahan dan sudah ada respon positif dari pemerintah.
“Jadi, ini tinggal kita paripurnakan, sekaligus kita melihat proses mengusulkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat ini, merawat akar publik dan juga merawat sumber nilai Pancasila,” kata Willy Aditya saat dikonfirmasi wartawan pada pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Tahun 2022 di Stadion Barnabas Youwe (SBY) Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022).
Politisi muda partai NasDem mengaku RUU MHA ini juga komitmen politik fraksi NasDem DPR RI agar mendorong segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).
“Tentunya, kami tetap komit untuk hal ini bisa segera disahkan menjadi hak inisiatif DPR, kemudian tinggal diparipurnakan saja dan kita bahas dengan pemerintah. Intinya, kami membuka diri kepada dialog, karena memang banyak sekali pro kontra,” kata Ketua DPP Partai NasDem ini.
Willy berharap kegiatan kongres masyarakat adat Nusantara yang keenam ini mampu membuat narasi yang sifatnya lebih soft power plug.
“Karena selama ini hak ulayat dan penguasaan sumberdaya alam itu kalau di soft power plug ditahbiskan dengan modal dan pembangunan. Kita bisa belajar bagaimana secara gradual bahasa daerah kita hilang per tiga bulan itu sebanyak dua bahasa daerah,” ujarnya.
“Kita harus merawat itu, karena identitas adalah sebuah keniscayaan. Jadi, tidak ada yang bisa menolak orang memiliki identitas anfal. Indonesia ini lahir dari pusparagam identitas itu, yang kemudian Bung Karno bilang sebagai taman raya nya dari keberagaman,” sambung Willy.
DPR RI, jelas Willy menegaskan, sangat konsen sekali bagaimana bahasa daerah ini itu bisa kita lindungi dengan adanya Undang-undang (UU) Masyarakat Hukum Adat.
“Kalau di periode kemarin, surpres turun dim tidak ada dan selesai dengan periodesasi kedewananan di 2014-2019. Nah, ini bukan Undang-undang (UU) yang sifatnya caddie lopers, sehingga dibahas lagi dari awal yang sudah masuk prioritas 2019, 2020 sudah selesai di tanggal 6 September dan tinggal diparipurnakan saja,” jelasnya.
“Memang ada sedikit tarik-tarikan lah, karena ada satu fraksi yang belum bersepakat untuk hal itu dilanjutkan kembali. Alasan tarik-tarikan, karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
RED
