Koreri.com, Jambi – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Tahun 2026 berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang diwakili Wakil Gubernur Mohammad Lakotani hadir langsung dalam forum tersebut.
Rakernas mengusung tema “Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Tua, Sumur Masyarakat, Idle Field dan Pengembangan Modular Refinery” dan membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan migas nasional, termasuk mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hingga peluang pembangunan kilang mini di daerah.
Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani menegaskan bahwa Papua Barat sebagai salah satu daerah penghasil migas memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, namun manfaat yang diterima daerah dinilai belum optimal.
Menurutnya, daerah penghasil migas tidak seharusnya hanya menjadi objek penerima transfer dana, tetapi harus menjadi aktor utama dalam pengelolaan dan bisnis migas di wilayahnya sendiri.
“Daerah penghasil migas perlu diberikan ruang yang lebih besar untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sektor energi, termasuk melalui BUMD,” tegasnya.
Papua Barat juga mengusulkan agar skema Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dapat direposisi menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut muncul karena keterlambatan penyaluran DBH dinilai sering mempengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Dalam pernyataan penutupnya, Papua Barat kembali menekankan pentingnya kepastian fiskal bagi daerah penghasil migas melalui penguatan regulasi yang memungkinkan DBH Migas menjadi bagian dari PAD daerah.
Rakernas I ADPMET 2026 turut dihadiri sejumlah kepala daerah dan pejabat nasional, di antaranya Gubernur Jambi, Bupati Banggai, Bupati Musi Banyuasin, Bupati Sarolangun, Wakil Bupati Batang Hari, perwakilan Kementerian Keuangan RI, Kementerian ESDM RI, SKK Migas, serta pimpinan BUMD daerah penghasil migas.
Dalam hasil rekomendasi Rakernas, ADPMET mendorong penguatan peran daerah melalui optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi BUMD, peningkatan keterbukaan data lifting dan cost recovery, hingga pembangunan kilang mini berkapasitas 500 barel untuk mendukung produksi sumur tua dan sumur masyarakat.
Rakernas juga merekomendasikan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan alokasi gas untuk daerah melalui BUMD, termasuk pemanfaatan teknologi Mini LNG dan CNG guna memperluas distribusi energi di wilayah penghasil migas.
Selain itu, forum tersebut mendorong pemerintah pusat mengkaji reposisi DBH Migas dari sekadar mekanisme transfer pusat-daerah menjadi PAD berbasis sumber daya alam demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Hasil Rakernas I ADPMET Tahun 2026 selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM RI, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi nasional di sektor migas.
RLS
