as

Pemerintah Pusat Diminta Bijak Sikapi Pengusulan Pj Bupati Jayapura

IMG 20220829 WA0022
Ketua Aliansi PAPEDA Yulianus Dwaa, SKM

Koreri.com, Jayapura – Dinamika yang berkembang terkait dengan usulan Penjabat Bupati (PJ) Bupati Jayapura yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jayapura mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Aliansi Papua Penuh Damai (PAPEDA), Yulianus Dwaa,SKM yang menilai pemerintah pusat harus bijak sikapi pengusulan Pj Bupati Jayapura.

Mengingat sosok yang mengisi posisi yang ditinggal oleh Mathius Awoitauw harus mampu menjadi pengayom bagi masyarakat di bumi Khenambay Umbay.

“Pengusulan  Pj Bupati Kab Jayapura Oleh DPRD & Bupati Jayapupura hendaknya memperhatikan keterwakilan 3 Suku/Wilayah Adat, Yaitu Sentani, Tanah Merah & Grime Nawa”, ungkapnya via ponselnya, Minggu (13/11/2022).

Dikatakan, pengusulan Pj Bupati diharapkan menjaga keseimbangan dan kesatuan sosial kemasyarakatan.

“Selama ini Bupati hingga Sekda hanya didominasi oleh wilayah adat Sentani, ini harus diperhatikan, (sehingga) kedepan bisa berdampak pada pemerataan pembangunan di Kabupaten Jayapura,”katanya.

Lanjut Yulianus, Pj Bupati nantinya diharapkan tidak hanya melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan yang lama, namun harus menjadi hadir menjadi problem solving dalam pembangunan di berbagai aspek yang tidak mampu diselesaikan bupati sebelumnya.

“Makanya kami minta untuk disikapi secara bijak, jangan sampai terkesan kehadiran Pj Bupati hanya mengamankan kepentingan pihak tertentu jelang Pilkada tahun 2024,”lanjut pria yang juga Wasekjen DPP KNPI ini.

Aliansi PAPEDA, ujar Yulianus, mengharapkan agar pemerintah pusat dapat bijak dalam menyikapi pengusulan nama Pj Bupati Jayapura, yang mana sesuai aturan harus diusulkan 3 nama k Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dirinya menyebutkan sesuai  dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 131/2188 Otda tanggal 24 Maret 2022 tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

“Serta, berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menegaskan terkait pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf A,”sebut Ketua IKA FKM Uncen ini.

Seperti diketahui, jabatan bupati Jayapura dan wakil bupati Jayapura secara resmi akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2022, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai dengan Pemilu Kepala Daerah tahun 2024, maka Pemerintah Pusat akan menunjuk seorang Penjabat (Pj) Bupati sampai terpilihnya bupati defenitif.

Kabupaten Jayapura menjadi salah satu dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022.

10 daerah lain di Papua yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Mappi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Dogiyai.

HIG