Koreri.com, Manokwari– Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2023 telah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp 3. 282.000 mengalami kenaikan Rp 82.000 dari tahun 2022 yang hanya Rp 3.200.000.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara resmi diumumkan Dewan Pengupahan Papua Barat dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi dipimpin Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa sebagai ketua Dewan Pengupahan di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Dalam Sidang pleno yang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan tiga perwakilan serikat buruh di Manokwari.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa, S.E.,M.H mengatakan dalam pelaksanaan Pasal 81 dan Pasal 186 huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dikatakannya bahwa kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menetapkan besaran upah setiap tahunnya dan wajib berpedoman kebijakan pemerintah pusat.
Besaran upah harus berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat melalui surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Selanjutnya penetapan upah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka berbagai pergeseran yang mengatur hubungan industrial yang lebih mengedepankan penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor baik skala besar, menengah, mikro dan kecil,” ujarnya.
Pj Gubernur Waterpauw meng berpesan agar Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat lebih maskimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang bertugas mengkaji pelaksanaan upah dan senantiasa memberikan masukan bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir kepentingan buruh atau pekerja.
“Harapannya bisa tercipta hubungan industrial yang harmonis guna mendatangkan investor yang lebih banyak ke Papua Barat dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” harapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui,S.H mengatakan rapat pra sidang pleno penetapan UMP 2023 sudah diselenggarakan sehari sebelumnya.
“Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP, pada tahun 2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa,” terang Frederik DJ Saidui.
KENN