Iriando FX Dien Klarifikasi Pernyataan Bupati Pegunungan Bintang, Begini Isi Lengkapnya  

Iriando FX Dien Klarifikasi2

Koreri.com, Jayapura – Iriando Dien, SH, M.Si akhirnya mengeluarkan klarifikasi menanggapi pernyataan Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana terhadap status dirinya melalui pemberitaan di media Koreri.com yang berjudul : “Belum Layak Jabat Sekda Pegubin, FX Iriando Dien Terancam Dipecat Dari PNS”. (Berita Koreri.com tanggal 31 Oktober 2022).

Dalam pemberitaan itu, Bupati Spei menegaskan Iriando Dien SH, M.Si belum layak menduduki jabatan Sekretaris Daerah, sebab pengangkatannya sebelumnya hanya untuk kepentingan politik dan di-setting sehingga menyalahi aturan setelah ditelusuri proses administrasi pengangkatannya menjadi Sekda sangat dipaksakan.

Terkait itu, Iriando mengajukan keberatan atas pernyataan dalam pemberitaan dimaksud serta memohon segera dilakukan koreksi agar nama baik dan kehormatan dirinya sebagai anggota masyarakat tidak terdampak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perundangan yang berlaku.

“Keberatan dan permohonan koreksi yang kami ajukan didasarkan atas pertimbangan bahwa kami belum pernah diklarifikasi oleh jurnalis media Koreri terkait pernyataan-pernyataan yang dimuat dalam media Koreri tertanggal 31 Oktober 2022 dimaksud,” ungkapnya dalam pernyataan klarifikasinya yang dikirimkan ke kantor Redaksi Koreri.com, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Mengawali klarifikasi, Iriando merincikan daftar riwayat hidup singkatnya seperti nama lengkapnya Iriando Fx. Dien, SH, M.SI, NIP: 19690605 200502 2 007, lahir di Manado 5 Juni 1969, Pangkat/Golongan : Pembina TK. I /IV b, TMT CPNS : 01/02/2005 dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah.

Kemudian, Iriando juga merincikan Riwayat Pelatihan yang pernah diikutinya, seperti Seminar Nasional Hukum Adat : Mahkamah Agung RI, 1992, Pendidikan Kerja Malam Wanita: Disnaker Bekasi, 1997, Pengelolaan Keuangan Daerah & BLUD STAN, 2005: Pusat Pengembangan Ak dan Keu, Penyusunan per- UU PUSDIKLAT: Kemenkum- HAM 2006, Sistem Keuangan, Kekayaan & Kewajiban Daerah: LPMK, 2006, Pemantapan Konsepsi Nasional : Lemhanas – RI, 2007, Renja DPRD: Badan Diklat Kemendagri, 2007, Diklat Kapasitas Perenc, Pelayanan & Penganggaran: Univ.Gajah Mada, 2010 dan Teknik Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah: PSEKP, Univ.Gajah Mada, 2013.

Begitu pula, riwayat jabatan diantaranya, Bendahara Set DPRD: 2005-2007, PLT Kasubag Risalah Sekretariat DPRD: 2007, Kepala Distrik Batom: 2007-2011, Kepala Bagian Hukum Setda: 2011-2016, Kepala Badan Pengelola Perbatasan: 2016-2018, Plt. Kepala Dinas PU & Perumahan: 2018, Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset: 2019-2020 serta Sekretaris Daerah: 2020 – Sekarang.

Sedangkan Riwayat Pekerjaan, Iriando mulai meniti sejak CPNS Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (2005-2006) hingga PNS Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (2006 sampai sekarang). Setelah sebelumnya berkarier sebagai Staff Executive Marketing PT. Astra International, Isuzu Div, (1994-1995), Kepala seksi personalia PT KDS – Indonesia – PMA (1995-1998), Industrial Relation & Personal General Affair Officer PT. Alfa Retailindo Tbk (1999) dan Ass. Manager Produksi PT SOBRAIT, (2000-2003).

Iriando selanjutnya dalam klarifikasinya, menjelaskan pada 25 September 2020, dirinya telah ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai prosedur dan syarat yang telah diatur Perundangan.

Bahkan telah direkomendasikan/disetujui KASN selaku lembaga pengawas ASN dan jabatan struktural bahkan telah diuji administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Bahwa pada tanggal 8 Maret 2021, Bupati melakukan proses mutasi dan pengisian jabatan Kepala OPD serta Pejabat Administrasi (termasuk jabatan Sekretaris Daerah) dilakukan bersamaan dengan acara penyerahan dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 (DPA T.A 2021) Kabupaten Pegunungan Bintang.

Lebih dari itu Bupati mengangkat (melalui penunjukan/tidak seleksi) ASN sehingga tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Perundangan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) pada OPD tanpa melalui proses lelang jabatan atau prosedur tata cara pengisian jabatan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Perundangan;

Proses penggantian Kepala OPD dengan menunjuk dan menempatkan ASN sebagai Plt. Pada Jabatan Tinggi Pratama yang dilakukan tersebut menyebabkan proses mutasi yang dilakukan Bupati tidak berpedoman pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 9 Ayat (1) – (3):

  1. Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
  2. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: i. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; ii. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  3. Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/ atau tindakan.
  4. Pasal 14 ayat (1)-(2) dan ayat (7): (1). Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: a. ditugaskan oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; b. merupakan pelaksanaan tugas rutin. (2). Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat yang tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

  1. Pasal 66 Ayat (1) : (1). Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang, b. prosedur dan/atau; c. substansi.
  2. Pasal 70 ayat (1) – (2): (1). Keputusan dan atau Tindakan sah apabila: a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang; b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya dan/atau; c. dibuat oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:      a. tidak mengikat sejak keputusan dan atau tindakan tersebut ditetapkan dan b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Tangkapan Layar Berita Koreri.com tertanggal 31 Oktober 2022 / Foto : Red

Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat tentang rekomendasi pengembalian ke dalam Jabatan sebagai Sekda namun tidak dilaksanakan.

Bahwa menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 71 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bahwa pada bulan April dan Mei 2021 bersama beberapa ASN lainnya yang dinonjobkan oleh Bupati, kami telah mengajukan keberatan tertulis kepada Bupati pegunungan Bintang namun tidak direspon sehingga pada tanggal 24 Juni 2021 kami mengajukan gugatan dalam rangka permohonan keadilan kepada negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura;

Bahwa pada tanggal 28 September 2021 pengadilan tata usaha negara Jayapura mengabulkan gugatan kami yang selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2021 putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nomor 24/PEN/INKRACHT/2021.PTUN.JPR;

Bahwa pada tanggal 9 November Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat Nomor:  B-400/KASN/11/2021 yang menegaskan Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi KASN tanggal 22 Maret 2021 dan menegaskan Bupati segera mematuhi Putusan Pengadilan TUN  namun tidak dilaksanakan juga;

Bahwa pada tanggal 9 Maret 2022 kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan TUN Jayapura.

Bahwa pada tanggal 28 Maret Ketua Pengadilan TUN Jayapura mengadakan  forum mediasi antara kami dengan Bupati (melalui surat panggilan bertanggal Maret 2022) yang hanya dihadiri kami sementara Bupati diwakili pengacara dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pegunungan Bintang di mana dalam forum mediasi yang diberikan selama 2 Minggu oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dimaksud tidak ada respon sama sekali dari Bupati sehingga pada tanggal 11 April 2022 kami memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan TUN Jayapura sehubungan tidak adanya itikad baik dari Bupati menyebabkan Forum Mediasi yang diselenggarakan Pengadilan TUN Jayapura telah gagal.

Bahwa pada tanggal 19 April 2022 Ketua Pengadilan TUN Jayapura mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/PEN-EKS/PTUN. JPR.

Bahwa pada tanggal 30 Mei 2022 Pengadilan TUN Jayapura telah mengumumkan melalui media cenderawasih pos bahwa Bupati selaku tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahwa pada tanggal 28 Juni 2022 Ketua Pengadilan TUN Jayapura telah bersurat kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk memerintahkan kepada Bupati selaku tergugat segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI telah menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan TUN Jayapura tentang pelaksanaan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ditujukan kepada Gubernur Papua dengan nomor surat 180/4063/ SJ tertanggal 15 Juli yang isinya adalah Bupati berkewajiban mematuhi Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap; apabila Ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka Bupati akan dijatuhkan sanksi administrasi;

Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2022 kami menerima surat dari Bupati tentang melaksanakan tugas tertanggal 11 Oktober 2022;

Bahwa pada tanggal 18 Oktober kami berangkat ke Oksibil. Namun pada saat kami baru tiba di penginapan, Kabag Umum Setda menyampaikan petunjuk Bupati bahwa kami dilarang masuk ke kantor dan segera pulang pada kesempatan pertama ke Jayapura, dengan perincian:

  • Tanggal 13 Oktober 2022 terima surat dari Bupati melalui Asisten 2 Sekda;
  • Tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2022 meminta waktu untuk bertemu dengan Bupati di Jayapura melalui Asisten 2 Sekda dan Plt. Kepala BKD namun tidak berhasil;
  • Tanggal 18 Oktober 2022 berangkat ke Oksibil untuk melaksanakan tugas sebagaimana isi surat Bupati tersebut, namun setiba di Oksibil, Kepala Bagian Umum Setda menyampaikan pesan bahwa perintah Bupati melarang kami masuk kantor dan segera kembali ke Jayapura kesempatan pertama, sehingga kami menyampaikan surat kepada Bupati berkenaan dengan petunjuk pelaksanaan surat melaksanakan tugas dari Bupati;
  • Tanggal 18, 19, 20 Oktober 2022 kami berkoordinasi dengan Muspida (Kapolres dan Danramil) dan kunjungan ke beberapa OPD yakni BKD dan Dukcapil;
  • Tanggal 21 Oktober 2022 menyampaikan surat kepada Kapolres tentang permohonan mediasi dengan Bupati terkait tunjangan jabatan/insentif struktural yang belum kami terima  sampai dengan sekarang;
  • tanggal 22 Oktober kami bertolak kembali ke Jayapura;

Bahwa pada tanggal 25 Oktober Bupati mengeluarkan surat perintah pelaksana harian Sekretaris Daerah nomor 821.2-623/BUP/2022 membuktikan Bupati melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor 24/PEN/INKRACHT/2021. PTUN JPR dan rekomendasi KASN;

“Berdasarkan pertimbangan yang kami uraikan di atas terkait prosedur dan kelayakan atas kami untuk diangkat dalam jabatan Sekda telah memenuhi syarat dan telah diuji pada instansi yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundangan, bahkan telah diuji di lembaga peradilan sehingga pernyataan-pernyataan yang dimuat media Koreri terkait pengangkatan kami sebagai Sekda belum layak hanya untuk kepentingan politik dan disetting sehingga menyalahi aturan setelah ditelusuri proses administrasi menjadi Sekda sangat dipaksakan atau kami belum layak menjadi Sekda adalah tidak benar. Dan juga mengingat bahwa statement yang diberitakan itu perlu diidentifikasi bersumber dari pejabat ataukah politikus atau dari sumber lainnya sebelum diberitakan di media agar lebih objektif,” tutupnya.

Klarifikasi ini ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia sebagai laporan di Jakarta, Kapolda papua cq. Direktur Reskrimsus Polda Papua di Jayapura dan Relika Tambunan, SH dkk selaku Kuasa Hukum di Jayapura.

RED

Exit mobile version