Koreri.com, Biak – Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2019-2024 resmi berlangsung di ruang sidang utama kantor dewan setempat, Kamis (29/12/2022).
Dalam PAW tersebut, Wilem Rumpaisum dilantik secara resmi menggantikan Yulianus Awak yang tutup usai beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Milka Rumaropen, dalam sambutannya mengatakan, proses PAW ini dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD Kabupaten Biak Numfor Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Biak Numfor yang menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Menurutnya, prosedur dan mekanisme PAW bagi anggota yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri dapat dilakukan atas usulan dari pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD untuk pemberhentiannya.
Adapun anggota DPRD yang diberhentikan antara waktu sebagaimana tersebut di atas digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Prosedurnya, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota yang diberhentikan antar waktu kepada KPU untuk mendapatkan legalitas.
“Dan selanjutnya jawaban dari KPU dijadikan pedoman bagi pimpinan DPRD untuk menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan calon pengganti antar waktu kepada gubernur melalui Bupati untuk diresmikan pemberhentian dan pengangkatannya,” ungkap Milka.
Dijelaskan, berdasarkan prosedur dan mekanisme pemberhentian antara waktu dan PAW sebagaimana prosedur di atas maka telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Papua No. 155.1/557/Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten Biak Numfor periode tahun 2019-2024.
“Sehingga terhitung sejak ditetapkan keputusan ini, memberhentikan dengan hormat saudara Yulianus Awak dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Biak Numfor karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia dan sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji ini, meresmikan saudara Wilem Rumpaisum sebagai anggota DPRD Biak Numfor periode 2019 – 2024,” ucapnya.
“Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota Dewan terhormat, kami menyampaikan rasa bangga, apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih yang tulus atas jasa-jasa saudara Yulianus Awak (alm) selama menjadi anggota DPRD Biak numfor periode 2019-2024,” sambung Milka.
Ditambahkan juga, kepada keluarga yang selama ini memberikan dukungan penuh sehingga almarhum semasa hidupnya dapat menjalankan tugas konstitusional dengan baik dan sukses sampai akhir hayatnya, maka atas nama Dewan disampaikan terima kasih.
“Kepada saudara Wilem Rumpaisum, Anggota PAW DPRD Kabupaten Biak Numfor, atas nama pimpinan dan segenap anggota Dewan terhormat kami menyampaikan selamat datang pada lembaga perwakilan rakyat ini. Saudara telah mendapat amanah dan kepercayaan dari rakyat,” tandasnya.
Ditegaskan pula, Dewan menyambut baik dengan penuh sukacita kehadiran saudara menjadi anggota DPRD, dan bersama-sama dengan penuh setia melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang telah dipercayakan untuk terus mengawal dan berjuang bersama.
Hadir pada sidang istimewa ini, Bupati Herry Ario Naap yang diwakili Wakil Bupati Calvin Mansnembra, para Wakil Ketua serta Anggota Dewan , juga jajaran pimpinan TNI/Polri di wilayah itu.
Ketua Pengadilan Negeri Biak, Sekda kabupaten Biak Numfor, para Staf Ahli di lingkungan Setda Kabupaten Biak Numfor, Sekretaris Dewan dan staf, Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan organisasi politik, ketua KPU dan anggota, pimpinan organisasi wanita, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
HDK