as

Ini Alasan KPU-PBD Kembalikan Dokumen Amalut Boinauw

IMG 20230107 WA0002 1
Pelaksana Tugas KPU PBD Fatmawati (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Pelaksana tugas KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati, menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI Amalut Boinauw.

Setelah KPU PBD melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ketidaksesuaian dari data fisik dan digital SILON.

“Dalam formulir F1 itu jumlah syarat dukungan 1.505 dukungan, sedangkan data yang diinput dalam SILON sebanyak 1.494 E-KTP sehingga perbedaan 11 dukungan E-KTP,” ungkap Pelaksana tugas KPU Papua Barat Daya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (7/1/2023).

Perbedaan 11 dukungan tegas Fatmawati, dan bahwa KPU tidak bisa menerima karena terjadi selisih dan tidak dibenarkan untuk diterima.

Kemudian ada formulir F1 yang bagian dari dokumen digital yang harus diupload kedalam SILON juga belum selesai 100 persen.

“Berdasarkan data-data itu maka kami memberikan formulir pengembalian, nanti bisa diperbaiki dan dikembalikan dalam waktu tinggal dua hari ini,” jelasnya.

Terkait dengan sebaran dukungan sudah memenuhi tiga Kabupaten/Kota namun KPU harus melihat kesesuaian, kelengkapan, pemenuhan terhadap minimal dan pemenuhan minimal sebaran 50 persen.

KENN