Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan jajaran Kabupaten/Kota dalam rangka menghadapi aduan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 27 November 2024 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Rakor yang dipimpin Divisi Hukum dan Divisi Teknis Penyelenggara KPU PBD itu berlangsung di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, Sabtu (21/12/2024).
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU PBD Muhammad Gandhi Sirajudin,S.T mengatakan, dari Pilkada 6 Kabupaten/ Kota dan Provinsi PBD, sebanyak 12 aduan sengketa PHPKada yang sudah terdaftar di MK.
“Provinsi Papua Barat Daya ada 1 aduan, Sorong Selatan ada 2 aduan, Raja Ampat ada 3 aduan, Tambrauw ada 3 aduan, Maybrat ada 2 aduan dan Kota Sorong ada 1 aduan sengketa PHPKada,” jelas Gandhi dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sorong, Sabtu sore.
Gandhi mengungkapkan, dua pihak yang mengadukan sengketa dari Kabupaten Sorong Selatan yaitu Yance Salambauw-Ahmad Samsudin dan Ir. Saparudin. tiga paslon dari Raja Ampat yaitu, Hasbi Suaib – Martinus Mambraku, Ria Siti Naruliah Umlati – Benoni Saleo dan Charles Adrian Michael Imbiri – Reinold M. Bula.
Kemudian tiga paslon dari Kabupaten Tambrauw yaitu Yohanes Yembra – Petrus Yewen, Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar, Ir. Saparudin-Judianto Simanjuntak – Sukri Samosir. Dua aduan sengketa PHPKada Kabupaten Maybrat yakni Kornelius Kambu-Zakeus Momao dan Agustinus Tenau-Marthen Howay.
Selanjutnya Kota Sorong satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengajukan gugatan sengketa ke MK yaitu Petronela Kambuaya – Hermanto. Sementara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD yang mengajukan permohonan sengketa ke MK yaitu Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.
“Sehingga rakor hari ini mempersiapkan terkait dengan persiapan bukti-bukti menghadapi sengketa PHPKada di Mahkamah Konstitusi nanti, Untuk jadwal sidang dari MK kita menunggu sampai tanggal 6 Januari 2025,” jelas Gandhi sembari menambahkan hanya Kabupaten Sorong yang tidak mengajukan sengketa pilkada di
MK.
KENN