UNICEF Serahkan Dokumen Ranperda Air Bersih ke Pemkab Mimika, Ini Tahap Selanjutnya

Inosensius Yoga Pribadi Kadis PUPR Mimika5
Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – UNICEF telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait air minum dan air limbah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Penyerahan yang berlangsung dalam pertemuan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Timika, Papua Tengah, Selasa (14/7/2026) dimaksudkan sebagai langkah strategis Pemkab Mimika menjelang penyerahan fasilitas Water Treatment Plant (WTP) dari PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H. dalam pernyataannya menyebutkan UNICEF berperan membantu penyusunan dokumen Ranperda setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi publik yang telah dilakukan beberapa kali bersama para pemangku kepentingan.

“UNICEF membantu menyiapkan dokumen rancangan peraturan daerah ini. Hari ini mereka menyerahkan hasil kerja tersebut kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Yoga menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut dinilai sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan fasilitas air bersih, khususnya setelah aset WTP diserahkan kepada Pemerintah daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pengelolaan fasilitas tersebut akan menghadapi berbagai kendala administratif dan operasional.

Karena itu, Pemkab Mimika melalui arahan Bupati Johannes Rettob meminta dukungan UNICEF dalam menyusun dokumen yang dibutuhkan. Selain memiliki perhatian terhadap isu kesehatan dan akses air bersih, UNICEF juga memiliki jaringan tenaga ahli yang dinilai mampu membantu pemerintah daerah menyusun regulasi yang komprehensif.

“Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik. UNICEF memiliki fokus pada kesehatan, sanitasi, dan air bersih sehingga mereka melibatkan para ahli untuk membantu penyusunan Ranperda ini,” kata Yoga.

Ia menambahkan, setelah dokumen diterima Bupati, selanjutnya akan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan kajian dan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

Meski dokumen telah diserahkan, proses legislasi masih memerlukan sejumlah tahapan lanjutan. Salah satunya adalah pemaparan oleh tim ahli penyusun Ranperda di hadapan Bapemperda guna memberikan penjelasan terkait substansi regulasi yang disusun.

“Saat ini kami masih menjadwalkan pemaparan tim ahli penyusun kepada Bapemperda. Kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan,” jelasnya.

Selain mendampingi penyusunan Ranperda air minum dan air limbah, UNICEF juga disebut mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan target bebas buang air besar sembarangan (Open Defecation Free/ODF) di Kabupaten Mimika pada 2027 melalui pendampingan lintas sektor, termasuk sektor kesehatan dan sanitasi.

Dengan rampungnya dokumen rancangan tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembahasan hingga penetapan Perda dapat berjalan lancar sehingga pengelolaan air bersih dan air limbah di Mimika memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

TIM