as
as

Opsi 4 Dapil Provinsi Papua Barat Diusulkan Dalam Uji Publik Perppu 1 Tahun 2022

IMG 20230119 WA0000
KPU Papua Barat Gelar Uji Publik Dapil Provinsi di Ruang Royal 3 Lantai 4 Aston Niu Manokwari, Kamis (19/1/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Dalam rangka menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 tentang pembentukan daerah pemilihan memberikan kewenangan kepada KPU RI merancang tetapi harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menggelar uji publik.

Uji publik untuk mendapatkan tanggapan tentang rancangan daerah pemilihan dalam Perppu nomor 1 tahun 2022
melibatkan semua stake holder termasuk partai politik sebagai kontestasi pemilu serentak 2024 berlangsung di ruangan Royal 3 lantai 4 hotel Aston Manokwari, Kamis (19/1/2023).

as

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya,S.Sos yang memimpin uji publik tersebut didampingi Fatmawati,S.Pd.I, H. Abdul Halim Shidiq, S.Sos dan Abdul Muin Salewe,S.Hut memaparkan isi dari lampiran empat Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang pembagian daerah pemilihan (Dapil) menjadi lima di Provinsi Papua Barat bersama kuota kursi.

Dari 35 kursi DPR Papua Barat periode 2024-2029, Dapil Papua Barat 1 Kabupaten Manokwari (12 kursi), Papua Barat 2 Kabupaten Mansel dan Pegaf (5 kursi), Papua Barat 3 Kabupaten Teluk Bintuni (5 Kursi), Papua Barat 4 Kabupaten Fakfak (6 Kursi) dan Papua Barat 5 Kabupaten Kaimana dan Teluk Wondama (7 Kursi).

Dalam diskusi uji publik tersebut sejumlah usul dan saran dari partai politik serta stake holder mempersoalkan terkait dengan integritas wilayah dan isu pemekaran kedepan maka Kabupaten Kaimana dan Fakfak bergabung kemudian Teluk Bintuni dengan Teluk Wondama menjadi satu dapil.

Akhirnya disepakati rancangan simulasi Dapil Provinsi Papua Barat untuk ditindaklanjuti ke KPU pusat yaitu, dapil Papua Barat 1 Kabupaten Manokwari dengan jumlah penduduknya 200.785 jiwa mendapat kuota 12 kursi) kemudian Papua Barat 2 Kabupaten Mansel jumlah penduduk 37.423 jiwa dan Pegaf jumlah penduduk 39.572 jiwa sehingga totalnya 76.895 jiwa mendapat kuota 5 kursi.

Selanjutnya dapil Papua Barat 3 Kabupaten Teluk Bintuni jumlah penduduknya 80.884 jiwa dan Teluk Wondama 45,030 orang totalnya mencapai 125,914 jiwa mendapat kuota 8 Kursi, daerah pemilihan Papua Barat 4 mencakup Kabupaten Fakfak jumlah penduduknya 89.319 jiwa dan Kaimana 65.061 jiwa sehingga totalnya 154.380 jiwa mendapat kuota 10 Kursi.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos mengatakan usulan ideal yang berkembang dalam diskusi uji publik yaitu dikembalikan Kabupaten Kaimana dengan Fakfak menjadi satu dapil sedangkan Teluk Wondama dan Teluk Bintuni juga menjadi satu, karena prinsipnya juga baik, aksesnya lancar sebab ada hubungan langsung dan secara perimbangan kursi juga besar memberikan peluang bagi semua partai politik dalam berkompetisi.

“Artinya bahwa rancangan kedua jauh lebih ideal dibanding dengan rancangan pertama, nanti kita narasikan secara ilmiah dan kita pertanggung jawabkan ke KPU RI, selanjutnya KPU RI akan menyampaikan hasil uji publik ini ke pemerintah dan DPR RI sebelum menetapkan dapil Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang,” kata Paskalis Semunya kepada awak media usai uji publik.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan, dalam prinsip penataan daerah pemilihan harus diakui bahwa Provinsi Papua Barat punya problem yang cukup signifikan sehingga dari komulatif prinsip itu ada bagian yang sebenarnya jadi prinsip dasar di tanah Papua ini.

Menurut Ketua Bawaslu bahwa opsi yang disampaikan mitra penyelenggara pemilunya itu punya keunggulan hanya dikatakan kedepan apakah partai politik melihat hal ini akan menjadi tantangan atau tidak pada soal kompetisi politik nanti, misalnya Kabupaten Kaimana dengan Teluk Wondama, jika dilihat dari letak geografis tidak konek.

“Kami dari Bawaslu memandang bahwa selama yang dilakukan KPU tetap memenuhi 7 prinsip dasar pemilu tetapi yang dihindari adalah misalnya KPU berpihak atau intervensi, tetapi KPU sudah berupaya jadi tinggal menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.

KENN

as