Pj Wali Kota Ambon Angkat Bicara Soal Pembayaran Lahan TPA Toisapu

Pj Walkot Ambon Lahan Toisapu
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena angkat bicara terkait pembayaran lahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Dusun Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Menurutnya, bahwa lokasi tersebut belum memiliki dasar hukum terkait kepemilikan yang sah.

“Jadi, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan uang untuk pembayaran lahan TPA sampah Toisapu harus punya dasar hukum, minimal ada bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah,” ungkap Penjabat kepada sejumlah awak media di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (15/2/2023).

Pemerintah Kota Ambon, lanjut dia, mengedepankan prinsipnya kehati-hatian dalam mengeluarkan anggaran daerah untuk membayar lahan TPA di Dusun Toisapu.

“Jadi kalau saya bayar dan tidak berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah, maka saya yang masuk penjara. Saya tidak mau ada kesalahan dalam pembayaran, dan sekarang kalau kita sudah melakukan pembayaran tanpa ada sertifikat  lalu kemudian datang lagi orang lain mengklaim sebagai pemilik dan ada sertifikatnya maka tentu akan jadi masalah di atas masalah,” lanjutnya.

Dikatakan Penjabat, pihaknya sudah meminta berulang-ulang kali agar sertifikat atas lahan tersebut diberikan namun hingga saat ini tidak juga ditunjukkan.

Ia kemudian membenarkan soal Pemkot pernah melakukan tanda kontrak terkait lahan 10 hektar di Toisapu guna memperluas TPA.

“Memang benar di tahun 2020 silam Pemkot Ambon pernah membuat perjanjian kontrak terkait lahan 10 hektar, dan akan di beli untuk memperluas lahan TPA. Tetapi itu pada tahun 2020 silam dan Pemkot telah membayar 1 hektar lahan. Setelah membayar, ada juga dilakukan penutupan karena sesuai dengan perjanjian pasal 2 yang tertuang,” bebernya.

Sementara itu, yang sisa 9 hektar itu oleh Badan Pertanahan Kota Ambon belum bisa mengeluarkan gambar lahan karena masuk kawasan hutan lindung.

Dengan begitu, Pemkot sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialih fungsikan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik. Apabila sudah dilakukan pengalihan status, maka tentunya Pemkot Ambon akan melakukan pembayaran.

“Sampai saat ini, Pemkot Ambon masih menggunakan 1 hektar dan sudah dibayar serta kompensasi yang diberikan. Kami belum masuk ke 9 hektar yang lain. Solusinya kita menunggu pengalihan hutan lindung tersebut dan sambil menunggu bukti kepemilikan yang sah. Intinya saya tidak mau membayar lalu masuk penjara,” tukasnya.

JFL

Exit mobile version