Jaringan Puluhan Kilogram Ganja PNG Diungkap BNN Papua Barat

IMG 20230221 WA0003

Koreri.com, Manokwari– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil mengungkap jaringan Narkoba jenis ganja dengan total berat lebih dari 10 Kilogram berasal dari Negara Tetangga Papua Nugini melalui Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Haryono dalam keterangan pers mengatakan, penangkapan jaringan narkoba ini berasal dari Papua Nugini melalui Jayapura dengan tujuan Manokwari Papua Barat dan Sorong Papua Barat Daya.

“Penangkapan ini berkat kerja sama BNN, Bea Cukai Manokwari dan Polda Papua Barat pada Senin (13/2/2023) lalu diatas kapal Pelni,” kata Brigjen Pol Heri Istu Haryono kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/2/2023)

Dia menyebut penangkapan berawal dari MH membawah ganja dari Jayapura, Papua dengan menumpang Kapal Pelni. MH membawah paket tersebut atas suruan dari GA.

“MH kita tangkap diatas kapal menuju Sorong Papua Barat daya, kemudian kita lakukan Control Delivery dimana MH akan menyerahkan barang tersebut kepada GA dan MP. Keduanya akan mengambil barang dari MH sebanyak 9,2 Kilo,” ucapnya

Di Kapal yang sama, pihak BNN juga berhasil menangkap kelompok yang berbeda pada saat itu yang membawah sebanyak 1,2 Kilo Ganja kering yang sudah di masukan ke dalam 56 Plastik bening. “Tersangka ini berinisial MO, sebenarnya dia ada sindikatnya namun kita tidak bisa mengungkapnya disini,” ucapnya.

Kepala Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores menambahkan proses penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim mendapat informasi dari Masyarakat lalu dilakukan analisa.

“Setelah kita peroleh informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan analisa data dan kita lakukan pengintaian bersama BNN di KM Gunung Dempo, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat kapal dalam perjalanan menuju Sorong,” ucap Johan.

Penangkapan terhadap pelaku diatas kapal memang tidak ada perlawanan, hanya saja saat tim bersama pelaku MH berada di Sorong sempat terjadi perlawanan ketika hendak menangkap Penerima atau GA, “GA hendak melarikan diri namun dengan kerja sama antara Bea Cukai dan BNN serta polisi di Sorong dia kita tangkap,” katanya

Para pelaku saat ini ditahan di Rutan BNN dan Rutan Polda Papua Barat untuk dilakukan pengembangan. Mereka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 101 dan pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun.

RED

Exit mobile version