Koreri.com, Manokwari – Meski Hakim tunggal Sidang Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir status tersangka Selviana Wanma (SW) dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) guna melanjutkan kasus ini ke meja hijau untuk diadili.
Terbaru, Kejati PB kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan dugaan korupsi PLTD Raja Ampat.
Bahkan, surat panggilan terhadap SW untuk dimintai keterangan sebagai saksi telah dikirim kepada yang bersangkutan.
“Sprindik baru sudah terbit. Bahkan, surat panggilan ketiga terhadap SW sudah kita layangkan kemarin (Selasa, red),” ujar Kajati PB Juniman Hutagaol, S.H.,M.H kepada awak media di Manokwari, Rabu (22/2/2023).
Terkait dengan tiga kali panggilan kepada SW, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati PB Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H menyebut, surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan alias mangkir dari panggilan tersebut.
“Surat panggilan pertama dan kedua sudah kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan ke tiga sudah kita layangkan Selasa kemarin,” bebernya.
Dikatakan Aspidsus, jika nantinya pada surat panggilan ketiga itu yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, maka akan ada prosedur hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Selain itu, lanjut Aspidsus, pengusulan pencekalan keluar negeri terhadap SW ke Kejaksaan Agung sudah disetujui sehingga memudahkan penyidik Tipikor Kejaksaan dalam melakukan penyidikan.
KENN