Koreri.com, Manokwari – Kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare,S.H membantah kliennya sudah menerima surat panggilan sebanyak dua kali dari penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat.
Max Mahare merasa lucu atas usaha yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejati Papua Barat itu, pasalnya pihaknya belum menerima surat panggilan yang dimaksud Kajati Papua Barat itu.
“Tanggapan KK, berita tersebut hanya lucu saja. Kapan dipanggil. Orangnya ada disini (Kota Sorong), sama sekali belum terima surat tersebut,” tulis Max Mahare melalui pesan singkat whatsapp-nya menjawab konfirmasi koreri.com, Rabu (22/2/2023) sembari menambahkan kliennya sendiri (Selviana Wanma) tidak terima panggilan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terkait dengan dugaan korupsi PLTD Raja Ampat. Bahkan, surat panggilan terhadap Selviana Wanma untuk dimintai keterangan sebagai saksi, telah dikirim kepada yang bersangkutan.
“Sprindik baru sudah terbit. Bahkan, surat panggilan ke tiga terhadap SW sudah kita layangkan kemarin (Selasa),” ujar Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H kepada awak media di Manokwari, Rabu (22/2/2023).
Terkait dengan tiga kali panggilan kepada Selviana Wanma, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas,S.H.,M.H menyebut, surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan alias mangkir dari panggilan tersebut.
“Surat panggilan pertama dan kedua sudah kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan ke tiga sudah kita layangkan Selasa kemarin,” bebernya.
Dikatakan Aspidsus, jika nantinya pada surat panggilan ketiga itu yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, maka akan ada prosedur hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Saat ini juga lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa pengusulan pencekalan keluar negeri terhadap Selviana Wanma ke Kejaksaan Agung sudah disetujui sehingga memudahkan penyidik Tipikor Kejaksaan dalam melakukan penyidikan.
KENN