Hakim Tunda Sidang Praperadilan Status Tersangka Plt Bupati Mimika di PN Tipikor Jayapura

Sidang Praperadilan Plt Bup Mimika PN Tipikor JPR
Suasana sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (3/3/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) berlangsung di Pengadilan Negeri PN) Tipikor Klas IA Jayapura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 11.45 WIT.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Talapatty ini kemudian ditunda hingga Rabu (8/3/2023).

Alasan penundaan tersebut disebabkan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Papua tidak hadir dengan alasan belum ada surat kuasa kepada JPU untuk menghadiri sidang praperadilan yang digugat kuasa hukum Plt Bupati Mimika.

Sedangkan pihak pemohon yaitu Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika terpantau hadir pada sidang perdana tersebut.

Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Juhari, SH, MH dalam pernyataannya mengharapkan ke depan tidak ada lagi penundaan sidang.

“Kami berharap sidang lanjutan pada hari Rabu tanggal 8 Maret mendatang tidak usah ditunda lagi supaya lebih cepat lebih baik karena masa kerja cuma 7 hari. Kalau hari ini pihak termohon (Kejati Papua, red) tidak hadir tidak apa-apa, tapi hari rabu harus hadir,” tegasnya kepada wartawan usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat (3/3/2023) siang.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023 atas kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dua unit pesawat itu berjenis pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

EHO

Exit mobile version