Ketua Umum KONI Pusat Welcome Kasus Hukum KONI PB Ditegakkan

WhatsApp Image 2023 03 08 at 08.45.59
Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Ketua umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman mempersilahkan penyidik Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2020-2021.

Peningkatan status hukum itu mengarah kepada empat nama calon tersangka, meski begitu, belum diketahui, siapa empat nama pengurus KONI Papua Barat priode 2018-2022 yang bakal menjadi tersangka.

KONI pusat tidak mau mengintervensi proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat hingga menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat atau BPKP.

“Saya welcome (persilahkan) penyidik Polda Papua Barat untuk mengungkapkan siapa yang terlibat dalam kasus ini kami tidak mengintervensi,” sebut Marciano Norman kepada wartawan usai pengukuhan dan pelantikan pengurus KONI Papua Barat Daya di Ruangan Raja Ampat Hotel Aston Sorong, Selasa (7/3/2023).

Letjen TNI (Purn) Marciano Norman minta kepada penyidik harus transparan untuk mengungkap kasus ini, kalau ada pengurus KONI Papua Barat yang terlibat sihalkan dihukum tetapi jika tidak maka dipulihkan nama baiknya.

“Pengurus KONI yang terlibat harus mempertanggung perbuatannya secara hukum, saya menghormati proses hukum itu silahkan ditegakkan, kalau salah ditegakkan kalau tidak dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.

Marciano juga memberi sinyal sudah saat bertemu Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

Sebelumnya Polda Papua Barat menjelaskan bahwa pihaknya menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian terindikasi dari hasil penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 20.704.874.491

Jumlah itu baru indikasi, Polri tengah meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus dugaan rasuah ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat

Korupsi diduga dilakukan pada dana hibah organisasi KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp 227,49 miliar. Penyidik DitReskrimsus Polda Papua Barat telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta-fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020, dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 227,49 miliar. Adapun rincian dari total Rp 227,49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp 60 miliar, 2020 sebesar Rp 99,9 miliar, dan 2021 sebesar Rp 67,5 miliar.

KENN

Exit mobile version