as

Kejari Ambon Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara 2016

Kejari Ambon Gelar Pemusnahan BB Perkara 2016

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkract) sejak 2016.

Momen pemusnahan berlangsung di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa ( 14/3/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Ambon Adhryansah mengatakan, terkait dengan pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdiri dari 25 item.

Yang pertama adalah barang bukti narkoba berupa sabu seberat 249,21 gram, ganja 4790.02 gram dan tembakau sintetis sebanyak 249,21 gram.

Kemudian, senjata api rakitan sebanyak 2 pucuk, peluru sebanyak 8 butir, senjata tajam sebanyak 17 buah , bom molotov satu buah, hand phone sebanyak 51 unit, borax 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 1 buah, kana 11 buah, kompresor sebanyak 1 buah, blower 2 buah, serta carbon 25 karung,

“Dalam kesempatan ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara ini juga tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bu Ketua DPRD dan jajarannya, yang telah sudah memfasilitasi sarana dan prasarana terkait terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.

Kajari berharap langkah ini dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kota Ambon. Selain itu, tindakan ini juga sebagai antisipasi dan mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Barang-barang yang kita musnahkan ini diantaranya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di 2016, jadi memang sudah terlalu lama. Mudah-mudahan dengan sudah terlaksanakan ini dapat mengeliminir dampak -dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan dari barang-barang ini dengan total ada 90 perkara, 25 Item,” pungkasnya.

Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena pada kesempatan itu mengapresiasi Kejari Ambon.

“Pemerintah Kota memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum khusus di wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon yang sampai hari ini terus memberikan kepastian kepada warga bahwa negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di daerah ini,” ucapnya.

Lanjut Penjabat, persoalan-persoalan tindakan kriminal kemudian pelanggaran terhadap hukum terus terjadi di sekitar lingkungan masyarakat.

“Bahkan di wilayah Kota Ambon yang kita cintai ini setiap perkara atau tindak pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga ada barang bukti. Namun ada pihak Kejaksaan, ada pihak Kepolisian serta pihak-pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” lanjutnya.

Penjabat berharap momentum ini mesti memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak usah ragu dengan aparat penegak hukum di kota ini baik Kejaksaan, Kepolisian dan lainnya.

“Mereka akan terus ada dan memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi kita untuk terus beraktivitas di Kota Ambon Manise. Agar supaya masyarakat juga bisa melihat bahwa negara lewat unsur-unsur penyelenggaranya tetap ada dan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” pungkasnya.

JFL