Koreri.com, Jayapura – Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH dalam putusannya menggugurkan permohonan praperadilan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023) pagi.
Sidang dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon atau tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati serta pihak termohon yakni Kejati Papua.
Hakim dalam kutipan putusannya, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon,” ucapnya.
Mengadili, dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara :
(1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur.
(2) membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sebesar Rp5.000.
“Demikian diputuskan pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023,” kata Hakim Zaka Tallapaty membaca amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
“Menimbang bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara telah mulai diperiksa” tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/ pemohon praperadilan.. . . ” jelas Hakim.
Diketahui, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp69 Miliar.
VER