as

Hasil Penyidikan Kejaksaan Soal ATK Berbeda, BPK Minta Data Tambahan

IMG 20230329 WA0003
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas,S.H.,M.H.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alat tulis kantor (ATK) kota sorong, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 8 milyar yang bersumber dana hibah DPA BPKAD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 ternyata sempat ada perbedaan pendapat antara Kejaksaan Negeri Sorong dengan BPK RI.

Perbedaan pendapat yang terjadi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong membuat, kasus ini dipandang praktisi seperti ‘jalan ditempat’.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas,S.H.,M.H kepada wartawan mengatakan perbedaan pendapat itu sudah diklarifikasi sehingga kasus itu tetap berlanjut dimana dugaan kerugian negara yang ditemukan penyidik Kejaksaan dalam kasus ATK BPKAD Kota Sorong sebesar Rp 4 Milyar.

Sementara berdasarkan temuan BPK RI yang sudah dikembalikan pemerintah kota Sorong ke kas negara sebesar Rp 2,6 milyar namun temuan Kejaksaan Negeri Sorong lebih besar dua kali lipat.

“Untuk ATK, waktu itu ada dua pendapat, di mana ada temuan dari BPK sebesar  yang sudah diselesaikan para pihak, sedangkan dari hasil penyidikan kami menyatakan, ada kerugian negara yang lebih besar dari pada hasil temuan yang dikembalikan,” ujar Aspidsus kepada wartawan di ruang kerjanya ihwal pekan ini.

Diakui Aspidsus ada kemungkinan saat itu, BPK melakukan audit secara global sehingga temuannya beda dengan pemeriksaan utuh yang dilakukan kejaksaan.

“Temuan awal dari BPK memang sudah dikembalikan mereka. Namun temuan kami lebih besar, sekira 4 miliar. Temuan kami itulah yang dimintakan bukti bukti dari BPK untuk mereka lanjutkan guna perhitungan kerugian negara,” terangnya, sembari meyakinkan bahwa Kejaksaan tengah bekeja memenuhi permintaan dokumen tersebut. “Kami maupun BPK masih sama sama bekerja menangani itu,” tambahnya.

Aspidsus memaklumi kerja kerja BPK tak bisa instans karena melalui prosedur masing masing lembaga.

“Kita maklumi, BPK hanya satu badan, semua permintaan muaranya
di pusat, sedangkan perwakilan daerah hanya koordinasi, nanti yang lakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung dari pusat,” tandasnya.

KENN