Koreri.com, Ambon – Sejumlah persoalan pelanggaran hukum terindikasi di Pasar Mardika Ambon.
Fakta ini yang telah menyebabkan kerugian pada pedagang kecil.
Temuan ini diketahui saat Komisi III DPRD Maluku melakukan ‘on the spot’ ke beberapa lokasi dalam areal Terminal Mardika, bersama Kepala Dinas Perhubungan setempat Muhamad Malawat, Kepala Dinas Perindag Yahya Kotta dan Kepala Biro Hukum Hendrik Hermawan, Selasa (28/3/2023).
Ketua Komisi III Richard Rahakbauw disela-sela agenda kunjungan menjelaskan, peninjauan lokasi merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat sebelumnya, dimana Komisi lII berkepentingan untuk bertatap muka dengan pedangan guna mengkonfirmasi sejumlah isu yang selama ini bermunculan di publik.
“On the spot ini supaya kita mengkonfirmasi langsung adanya informasi penagihan ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak berikan kewenangan,” bebernya.
Ditemukan bahwa terjadi penagihan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan alasan uang kebersihan dan uang keamanan.
“Sesuai dengan pengakuan pedagang memang ada tagihan untuk uang keamanan dan uang kebersihan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan mengunakan pakaian preman sehingga tidak dikenali oleh pedagang,” sambungnya.
Bahkan penarikan iuran ilegal, masih terus terjadi hingga saat ini dan meresahkan pedagang yang setiap hari berjualan di pasar.
Di sisi itu juga Komisi llI juga menemukan adanya pembayaran lapak pada areal pasar apung yang dibangun oleh mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai dampak dari revitalisasi Pasar Mardika dengan nilai Rp35 juta per kios tanpa adanya bukti kwitansi pembayaran.
Selain itu, pembangunan lapak di Pasar Mardika yang dilakukan oleh APMA juga telah melanggar aturan, sebab dalam areal terminal tidak boleh dibangun lapak untuk proses perdagangan.
“Saya tegaskan untuk seluruh lapak yang dibangun di dalam areal terminal harus dibongkar, tetapi menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon untuk mencari tempat yang layak bagi para pedagang, sehingga persoalan pasar dapat dituntaskan,” tegasnya.
Guna menuntaskan persoalan dimaksud, Rahakbauw akan mengundang Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku.
“Maka dengan itu saya berjanji akan mengundang Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku untuk segera membicarakan hal ini. Sehingga ada keputusan yang tidak merugikan siapapun, baik pedagang maupun asosiasi dan Pemda,” pungkasnya.
JFL