Serahkan DPA, Waterpauw Tekankan Pimpinan OPD Soal Penyusunan Laporan Keuangan

IMG 20230331 WA0024
Foto bersama oleh Pj Gubernur Drs. Paulus Waterpauw, M.Si seusai penyerahan DPA secara simbolis kepada perwakilan pimpinan OPD yang berlangsung di auditorium PKK Pemprov Papua Barat, Jumat (31/3/2023) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Setelah tiga bulan berjalan, akhirnya Pj Gubernur Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2023 kepada 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Penyerahan DPA secara simbolis oleh Pj Gubernur kepada perwakilan pimpinan OPD berlangsung di auditorium PKK Pemprov Papua Barat, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Waterpauw, bahwa APBD Provinsi Papua Barat induk tahun 2023 ini sedianya dapat ditetapkan pada awal Januari lalu namun mengalami penundaan.

Karena disaat yang bersamaan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

PMK 206 ini merupakan amanat dari Pasal 15 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga rancangan APBD induk 2023 yang telah selesai di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2022 lalu, harus mengalami penyesuaian kembali sesuai dengan perubahan alokasi berdasarkan PMK tersebut.

Sekretaris DPR PB Frenky K. Muguri, SH, MAP (kanan) saat menerima penyerahan DPA di auditorium PKK Pemprov Papua Barat, Jumat (31/3/2023) / Foto : KENN

Semula total APBD Provinsi Papua Barat berjumlah Rp7.641.106.030.179, namun akhirnya berubah menjadi Rp5.505.620.880.586,00 setelah dibagi dengan Provinsi Papua Barat Daya.

APBD itu tersebar dalam 47 DPA OPD dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di provinsi Papua Barat, yang tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan dan 1 unsur pemerintahan umum.

“Kepada pimpinan OPD saya tekankan jangan hanya fokus terhadap persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023, tetapi yang tidak kalah penting juga, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan yang harus segera disampaikan kepada BPKAD,” tegas Waterpauw dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, meski diketahui bersama provinsi ini sudah delapan tahun berturut-turut sejak 2014 sampai dengan 2021 telah memperoleh penilaian atas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Maka saya minta kepada seluruh pimpinan OPD dan Kepala Inspektorat untuk bekerja lebih baik guna mempertahankan opini dimaksud. Walaupun dengan waktu yang sangat terbatas dan mendesak, namun proses penyesuaian rancangan APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version