Polres Biak Terindikasi Langgar Hukum Tangani LP Bupati di PBD, Begini Faktanya

Ilustrasi PN Biak LP Pelapor PK di Polres Biak
Foto : LBH KYADAWUN Biak / PN Biak

Koreri.com, Biak – Dugaan pelanggaran kode etik hingga pemalsuan dokumen oleh institusi Kepolisian Resort (Polres) Biak kini mulai menyeruak ke publik.

Dan tak main-main, indikasi pelanggaran UU itu bahkan diduga melibatkan seorang oknum kepala daerah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Fakta dugaan rekayasa kasus ini terungkap bermula dari gelaran sidang perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE di Pengadilan Negeri Biak, pekan lalu.

Di sidang perkara nomor 16/Pid.B/2026/PN Bik yang digelar, Jumat (10/4/2026) pekan lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak langsung menyoroti kinerja Polres Biak dalam penanganan kasus yang dilaporkan pejabat publik berinisial PK sebagai pelapor, beberapa waktu lalu.

Salah satunya, berkaitan dengan proses pembuatan laporan polisi (LP).

Terungkap, PK selaku pelapor setelah mendapatkan bukti-bukti berupa hasil screenshot story di akun Facebook Terlapor inisial TTR dari beberapa orang saksi langsung membuat LP.

Fatalnya, pelapor yang pada saat itu berada di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim Polres Biak Numfor untuk membuat LP tanpa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor.

Langkah ini telah jelas-jelas melanggar aturan karena dalam setiap kasus delik aduan, pelapor wajib hadir sendiri untuk membuat LP di kantor Polisi setempat dan tidak bisa diwakilkan.

Kuasa Hukum Terlapor TTR, Imanuel A. Rumayom yang juga Direktur LBH KYADAWUN Biak dalam persidangan saat itu langsung menggali semua fakta dan kebenaran demi mendapatkan keadilan bagi kliennya selaku terlapor.

Faktanya, Kuasa Hukum kemudian mendapati banyak hal yang janggal diantaranya,

Pertama, pelapor PK selaku pejabat publik yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Sorong Selatan TIDAK secara langsung mendatangi kantor SPKT Polres Biak Numfor untuk membuat LP, tetapi hanya melalui komunikasi via telepon ke pihak Reskrim Polres Biak Numfor.

Padahal Locus Delicti atau Tempat Terjadinya Dugaan Tindak Pidana dan Terduga Terlapor berada di Kabupaten Biak Numfor.

Kedua, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/IX/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pada saat itu diperlihatkan dalam persidangan di depan Majelis Hakim, diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025 di Biak dan ditandatangani oleh pelapor.

Namun faktanya dalam pengakuannya sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim persidangan, PK tidak menandatangani LP tersebut di Biak tetapi ia mengaku melakukannya di Sorong, Papua Barat Daya.

Ketiga, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait pencemaran nama baik/fitnah di dunia maya adalah Delik Aduan yang mewajibkan korban sendiri yang datang ke SPKT Polres untuk membuat LP.

Namun faktanya, malah pihak Polres Biak yang mendatangi korban di kabupaten yang berbeda.

“Berdasarkan pengakuan korban (pelapor PK), terungkap jelas bahwa telah terjadi pelanggaran serius dalam proses hukum atas perkara ini,” tegas Rumayom.

Ia menegaskan pula bahwa pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE (terutama Pasal 27A dan 27B UU 1/2024 atau revisi sebelumnya Pasal 27 ayat 3) adalah Delik Aduan Absolut.

Artinya, kepolisian hanya dapat memproses kasus jika ada laporan langsung dari korban, tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa diproses tanpa aduan.

Pelapor Datang: Masyarakat datang langsung ke ruang SPKT

Penerimaan: Petugas SPKT (Siaga) menerima laporan dan melakukan pengecekan kelengkapan.

Penerbitan Surat:
Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK) : Untuk kehilangan barang/dokumen, berlaku hingga 1 bulan.

Laporan Polisi (LP) & STTLP : Untuk tindak pidana, akan dibuatkan LP setelah pelapor dimintai keterangan dan diproses oleh Reskrim.

Pemeriksaan : Laporan diserahkan ke bagian Reskrim/Fungsi terkait untuk ditindaklanjuti.

“Bahwa jelas apa yang dilakukan oleh pelapor dalam perkara UU ITE yang merupakan Delik Aduan, dengan tidak mendatangi SPKT Polres Biak Numfor merupakan pelanggaran serius. Apalagi selanjutnya LP tersebut dibuat di Sorong tetapi tandatangan dalam LP tersebut seakan-akan di Biak,” bebernya.

Masih dalam sidang itu, Kuasa Hukum Terdakwa TTR, Imanuel A. Rumayom juga menyoroti terkait anggaran atau biaya yang digunakan oleh para oknum Penyidik selama mendatangi saksi korban PK (pelapor, red) dan saksi-saksi lainnya.

“Saya tidak membiayai penyidik tersebut, mereka mendatangi kami (pelapor, red) menggunakan biaya sendiri,” demikian PK menjawab pertanyaan kuasa hukum terlapor.

Jawaban itu kemudian direspon Kuasa Hukum Terdakwa TTR.

“Ini jelas-jelas membuktikan bahwa tidak ada lagi keadilan dan tidak ada persamaan hukum bagi masyarakat,” responnya.

“Bahwa pada prinsipnya kami baru pernah menemukan kasus dimana Laporan Polisi dengan Delik Aduan, Polisi harus membiayai perjalanan mereka hanya untuk menerima laporan. Kami minta dasar hukumnya,” desak Rumayom.

Ia kemudian membandingkan LP dengan delik aduan yang dilaporkan langsung oleh mantan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

”Kami pikir jelas Pak Jokowi dan Jusuf Kalla untuk membuat laporan pencemaran nama baik atau UU ITE, mereka sendiri harus datang ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya,” tegas Rumayom.

Terhadap fakta itu, bahwa apa yang dilakukan Polres Biak menangani LP pelapor PK jelas-jelas mengindikasikan telah terjadi pelanggaran Azas Persamaan di Hadapan Hukum.

Rumayom pun secara tegas meminta Kapolda Papua untuk segera melakukan investigasi terhadap kinerja jajarannya di Polres Biak.

“Kami minta Kapolda Papua untuk segera melakukan investigasi terhadap laporan ini sehingga oknum-oknum yang terlibat dalam proses ini dapat diperiksa hingga terungkap dasar hukum apa yang dipakai oleh Polres Biak untuk mendatangi pelapor di Sorong lalu menerima dan menandatangani laporan tersebut,” desaknya.

Tak hanya itu, Advokat muda yang dikenal tegas dan tak kenal kompromi ini juga mempertanyakan soal biaya akomodasi perjalanan para penyidik yang menangani perkara ini.

“Siapa yang memfasilitasi biaya akomodasi dalam proses ini? Apakah biaya negara ataukah biaya dari mana?” sorotnya seraya meminta investigasi harus segera dilakukan sehingga ada keadilan bagi siapapun masyarakat yang mau membuat LP, mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di mata hukum.

Merespon fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil atau menghadirkan Kasat Reskrim Polres Biak dan anggotanya untuk dilakukan klarifikasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam proses ini di persidangan selanjutnya.

Kepada Koreri.com, Senin (20/4/2026), Rumayom melalui LBH KYADAWUN Biak juga memastikan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

“Kami mau Azas Persamaan di depan hukum harus diwujudkan dalam proses penegakan hukum ke depannya, sehingga tidak ada kecemburuan hukum diantara masyarakat,” tegasnya.

LBH KYADAWUN Biak juga akan mengambil langkah hukum dengan mempidanakan PK atas dugaan pemalsuan dokumen yang mana seakan-akan membuat laporan di Biak, padahal itu dilakukan di Sorong.

Tak hanya itu, pelapor PK juga akan diadukan ke Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kronologis Kasus

Pelapor PK sebelumnya melaporkan korban TTR atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua C Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27a yang terjadi di Jalan Raya Bosnik, Kabupaten Baik Numfor, Papua pada 11 September 2025.

Adapun dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE didasari atas peristiwa pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 19.39 WIT dimana telah terjadi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor TTR terhadap PK selaku korban/pelapor melalui postingan di akun media sosial Facebook milik terlapor.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor PK merasa tidak terima sehingga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Biak guna dilakukan proses hukum.

RED

Exit mobile version