Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong akan mulai membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari partai politik pada awal Mei 2023 mendatang.
Pengajuan calon legislatif yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023.
Ketua KPU Kota Sorong Roberth Yumame kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah siap membuka pendaftaran calon DPRD Kota Sorong yang dilakukan secara kolektif dari masing-masing partai politik.
“Kita mulai tahapan pendaftaran dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Kami KPU Kota Sorong sudah siap,” ucap Roberth Yumame kepada wartawan usai mengikuti audensi dengan Polresta Sorong Kota, Rabu (26/4/2023).
Yumame menegaskan, calon legislatif yang akan didaftarkan oleh partai politik sudah harus melengkapi persyaratan yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Nanti penetapan DCT pada tanggal 3 dan 4 November 2023,” tambah Yumame.
KENN